Jakarta, FORTUNE – Pluang menanggapi isu perubahan pengawasan aset kripto oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK( yang diatur dalam regulasi terbaru. Perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) itu menggarisbawahi soal penguatan regulasi yang mesti memprioritaskan keberlanjutan industri.
“Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia yang pesat menjadi tantangan besar bagi semua pemangku kepentingan, namun juga menjadi kesempatan baik untuk saling bersinergi dalam menyempurnakan kerangka kebijakan dan pengaturan,” kata Director of External Affairs Pluang, Wilson Andrew, dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (5/4).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan aset kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Menurut Wilson, perusahaan mengharapkan proses transisi pengawasan saat ini berjalan dengan lancar. Dia berpendapat bahwa regulator mesti menjaga kesinambungan industri dengan peraturan yang sudah berlaku sebelumnya.
Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan OJK, Eka Rizanoordibyo,, menyebutkan bahwa pasca diterapkannya UU PPSK, OJK sedang menyiapkan dua Dewan Komisioner baru, yaitu Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto; dan Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Dalam menyusun usulan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur transisi pengawasan aset kripto, pemerintah pun melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L), seperti Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan Bappebti.
Perkembangan industri
Pluang memandang positif upaya pemerintah untuk memperkuat infrastruktur regulasi mengenai industri aset kripto, kata Wilson.
Menurutnya, proses seleksi Dewan Komisioner OJK khusus industri aset kripto diharapkan dapat memilih figur yang mampu menyeimbangkan antara inovasi keuangan digital, serta dengan kerangka perlindungan konsumen.
“Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya peningkatan literasi, inklusi dan kapasitas investor aset kripto dan pengembangan ekosistem yang berkesinambungan,” ujarnya.
Apalagi, adopsi teknologi aset kripto di Indonesia sudah semakin semarak. Dia mengutip daya Bappebti yang menujukkan per Februari 2023 jumlah investor aset kripto telah mencapai 17 juta orang.
Tanggapan Tokocrypto
Pengawasan terhadap industri aset kripto akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut telah membuka pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner (DK) non ex officio untuk periode 2023–2028, Rabu (29/3).
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyatakan perusahaannya menyambut positif dan menghormati proses seleksi DK OJK yang saat ini tengah berjalan. Dia berharap DK OJK terpilih dapat membuat industri aset kripto bisa menjadi lebih baik pada masa mendatang.
"Dimasukkannya aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup pengawasan dari OJK bisa menjadikan industri kripto lebih baik dari sisi penguatan perlindungan konsumen, inovasi, dan menghadirkan berbagai produk yang lebih variatif," ujarnya dalam rilis pers, Kamis (5/4).
Menurut Yudhono, perusahaan berharap DK OJK baru nanti adalah orang yang pernah memiliki kombinasi pengalaman memimpin dalam industri keuangan, serta ahli mengembangkan regulasi, termasuk dengan merangkul beberapa stakeholders dalam industri kripto.