Jakarta, FORTUNE – Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan PT Telekomunikasi Seluler sebagai pemenang Seleksi Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada 2022.
Direktur Utama Telkomsel, Hendri Mulya Syam, dalam keterangan pers yang dikutip Senin (7/11) menyatakan perusahaannya berkomitmen mengoptimalkan penggunaan spektrum tambahan itu demi meningkatkan pengalaman gaya hidup digital masyarakat.
Penetapan atas Telkomsel tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 479/2022 tentang Penetapan Pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022, Kamis (3/11).
Kementerian Kominfo pada Kamis (6/10) mengumumkan dua peserta lelang frekuensi 2,5 GHZ tersebut, demikian kantor berita Antara. Telkomsel memberikan harga Rp605,06 miliar, sedangkan XL Axiata menawarkan Rp540 miliar.
Namun, Kominfo masih memberikan kesempatan kepada kedua operator seluler yang mengikuti lelang untuk memberikan sanggahan dalam satu hari setelah pengumuman seleksi. Jika kedua peserta lelang tidak memberikan sanggahan, tim seleksi akan melaporkan usulan penetapan pemenang seleksi kepada Menteri Kominfo.
Perluas jaringan
Menurut Hendri, Telkomsel telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menerapkan langkah investasi korporasi tersebut, di antaranya strategi pengembangan investasi dan bisnis yang matang, serta peta jalan perusahaan sebagai digital connectivity enabler.
Telkomsel menyatakan akan mengoptimalkan penambahan spektrum untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas jaringan bergerak seluler, termasuk mendorong akselerasi 4G/LTE dengan cakupan terluas hingga wilayah 3T, serta memperluas cakupan teknologi jaringan 5G secara bertahap dan terukur sesuai kebutuhan pelanggan.
Dengan ditetapkannya Telkomsel sebagai pemenang seleksi frekuensi 2,1 GHz pada rentang 1975–1980 MHz, komposisi alokasi lisensi frekuensi milik perseroan menjadi sebagai berikut: frekuensi 2,3 GHz dengan lebar pita 50 MHz (30 MHz dengan alokasi penggunaan nasional dan 20 MHz dengan alokasi penggunaan berdasarkan zona/tidak nasional), frekuensi 2,1 GHz dengan lebar pita 20 MHz, frekuensi 1,8 GHz dengan lebar pita 22,5 MHz, dan frekuensi 800/900 MHz dengan lebar pita 15 MHz, pita 2,1 GHz, 1,8 GHz dan 800/900 MHz untuk alokasi penggunaan nasional.
“Penambahan spektrum frekuensi ini akan menjadi penguat bagi landasan pengembangan inovasi produk, layanan, dan bisnis digital yang terus dibangun oleh Telkomsel selama ini,” ujar Hendri.