Jakarta, FORTUNE – Sejumlah platform aset kripto domestik, seperti Tokocrypto dan Indodax, baru-baru ini menerbitkan fitur bukti laporan pajak atas perdagangan aset kripto. Layanan itu diluncurkan sebagai bentuk transparansi kepada nasabah. Lantas, apa itu fitur laporan bukti pajak kripto?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, investor atau trader perlu memahami bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia dikenai pajak. Sejak Mei 2022, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Kripto/
Regulasi tersebut mengatur penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) perdagangan aset kripto. Beberapa pihak yang menjadi subjek pajak kripto adalah pembeli dan penjual aset kripto, serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau platform jual-beli aset kripto.
Untuk pembelian aset kripto dikenai tarif PPN sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi jika perdagangan dilakukan melalui pedagang fisik aset kripto (PFAK). Jika bukan melalui PFAK, maka tarif pajaknya 0,22 persen dari nilai transaksi.
Lalu, untuk penyerahan (penjualan) aset kripto, dipungut tarif PPh 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto jika melalui PFAK. Sementara itu, jika penjualan aset kripto dilakukan bukan lewat PFAK, maka tarif PPh-nya 0,2 persen.
Cara menghitung pajak kripto
Untuk lebih mudah memahami pengenaan pajak atas perdagangan aset kripto, bisa disimak contoh sebagai berikut.
Trader A memiliki aset kripto seharga Rp100 juta per keping, dan berencana untuk menjual semuanya melalui PFAK atau bursa aset kripto terdaftar. Maka, ia dikenakan pajak PPh 0,11 persen. Dengan begitu, pajak yang dipungut ketika ia menjual aset dengan nominal tersebut mencapai Rp110.000.
Contoh lain adalah trader B yang berencana untuk membeli aset kripto tertentu seharga Rp100 juta per keping. Maka, trader tersebut akan dikenakan PPN sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi pembeliannya. Sehingga, pajak yang dipungut dari transaksi trader B adalah Rp100.000.
Secara sederhana, jika terdapat transaksi jual beli aset kripto, maka trader akan dikenai pajak PPh dan PPN total mencapai 0,21 persen dari nilai transaksi perdagangannya.
Menurut regulasi Kementerian Keuangan, yang bertugas untuk memungut serta menyetorkan pajak atas perdagangan aset kripto adalah PFAK alias platform pertukaran aset kripto.
Fitur bukti pajak
Tokocrypto baru saja mengumumkan peluncuran fitur menyediakan laporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku.
Fitur bukti pajak akan memudahkan pengguna dalam pelaporan pajak tahunan. Bukti potong pajak itu akan menjadi salah satu instrumen pelaporan dalam proses pelaporan SPT. Pedagang Aset Kripto diwajibkan untuk menyediakan bukti potong pajak bagi para pengguna platform pertukaran yang sudah mendaftarkan NPWP.
"Tokocrypto akhirnya bisa merilis fitur Bukti Pajak sebagai bentuk transparansi dan membantu pelanggan dalam pelaporan pajak tahunan," kata VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani, dalam rilis pers, Selasa (30/1).
Fitur dimaksud menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, nama dan NPWP pemungut, tarif PPN dan PPh hingga status pembayaran pajak. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.
PPN dan PPh yang berasal dari transaksi perdagangan aset kripto pelanggan secara otomatis dipungut oleh Tokocrypto dan disetorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pelanggan Tokocrypto tidak perlu khawatir akan ada biaya tambahan atas transaksi pembelian maupun penjualan aset kripto."Dipastikan seluruh pelanggan Tokocrypto sudah membayar pajak transaksi kripto sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Indodax, Kamis (19/1), juga merilis fitur bukti laporan pajak sebagai langkah transparansi kepada para nasabahnya. Platform pertukaran aset kripto itu menyampaikan komitmennya untuk taat terhadap aturan hukum mengenai aset kripto di Indonesia.
Dalam siaran persnya, Indodax menyatakan fitur terbaru ini akan membantu setiap nasabah yang melakukan jual beli aset kripto untuk melihat laporan pemungutan pajak per bulan.
Nasabah dapat melihat bukti pajak tersebut dengan mengunduhnya dalam format PDF. Dalam laporan bukti pajak tersebut terdapat nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax untuk selanjutnya disetorkan kepeda pemerintah.
Fitur itu bisa diakses pada website Indodax.com. Nasabah dapat mengunduh laporan pemungutan pajak transaksi mulai periode Mei 2022.
“Fitur laporan pemungutan pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen Indodax untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia dan demi meningkatkan kepercayaan pelanggan. Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia,” kata CEO Indodax, Oscar Darmawan.