Jakarta, FORTUNE – Warga negara Rusia takkan bisa menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran untuk barang dan jasa. Sebab, Presiden Rusia, Vladimir Putin, baru-baru ini meneken undang-undang (UU) yang melarang pelbagai bentuk aset digital menjadi alat transaksi.
Dikutip dari laman Yahoo Finance, Senin (18/7), peraturan baru ini mengharamkan penggunaan aset digital, seperti aset kripto dan aset yang tidak dapat dipertukarkan (non-fungible token/NFT) untuk pembayaran barang dan jasa.
Selain itu, UU teranyar ini mewajibkan pula platform pertukaran dan penyedia aset kripto untuk tidak memfasilitasi transaksi aset digital yang di dalamnya terdapat bentuk pembayaran.
“Dilarang untuk mentransfer atau menerima aset keuangan digital sebagai pertimbangan untuk barang yang ditransfer, pekerjaan yang dilakukan, layanan yang diberikan, serta dengan cara lain yang memungkinkan seseorang untuk menerima pembayaran barang (karya, layanan) oleh aset keuangan digital, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang federal,” begitu bunyi UU tersebut.
Peraturan baru ini merupakan hasil dari diskusi panjang antara bank sentral Rusia dan pemerintah. Kebijakan baru ini turut menjadi penegasan bahwa mata uang Rusia, rubel, merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di negara tersebut.
Rusia sebenarnya belum mengatur aset kripto secara menyeluruh. Namun, negara ini Januari tahun lalu memperkenalkan UU “Tentang Aset Keuangan Digital”.
Di dalam aturan itu, terdapat dua istilah hukum. Pemerintah Rusia menetapkan aset finansial digital (digital financial asset/DSA) mencakup aset kripto. Sedangkan, pada saat sama terdapat klausul utilitarian digital rights (UDRs) yang mengatur soal token.
Penolakan
Peraturan teranyar ini sebelumnya telah disetujui oleh Duma Negara, majelis terendah parlemen Rusia (7/6). Draf awal rancangan peraturan tersebut menetapkan "larangan pengenalan unit moneter lain atau pengganti moneter di wilayah Federasi Rusia."
Sebagai penjelas, UU terbaru pemerintah Rusia ini memang tidak secara eksplisit melarang pembayaran dengan aset digital, namun aset yang dinilai berkenaan dengan “pengganti moneter” dilarang.
Dalam waktu 10 hari, undang-undang tersebut akan berlaku serta membuat pembayaran dengan kripto menjadi ilegal di negara tersebut.
Pemerintah Rusia memang tidak memiliki ketertarikan pada aset digital. Di sisi lain, bank sentral Rusia menyerukan larangan langsung terhadap aset kripto. Pada Januari, bank sentral negara ini menyarankan moratorium lengkap tentang penggunaan aset kripto untuk pembayaran dan investasi.
Dikutip dari cointelegraph, pemerintah Rusia juga sedang mempertimbangkan dua RUU lain terkait aset digital. Pertama, regulasi yang mengatur aktivitas penambang kripto di negara tersebut. Kedua, aturan yang akan menetapkan persyaratan untuk perusahaan yang menangani transaksi aset digital, termasuk perizinan dan pengungkapan tentang risiko dan privasi data.
Meski aset kripto dilarang sebagai alat pembayaran, namun warga Rusia masih dapat berinvestasi dalam aset kripto, seperti Bitcoin, dan mengembangkannya.
Menurut laporan dari perusahaan teknologi TripleA, jumlah investor kripto di Rusia mencapai 17,3 juta orang, atau setara dengan 11,9 persen dari total populasi negara tersebut. Bagi warga Rusia, aset kripto berada dalam peringkat kelima sebagai pilihan investasi, dengan persentase mencapai 17 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari pilihan investasi emas (16 persen) dan saham (10 persen).