Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendata perusahaan fintech untuk menjaga masyarakat dari penipuan dan kecurangan. Di samping itu, OJK juga membagikan tips apabila masyarakat ingin meminjam uang melalui jasa pinjaman online.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Tobing menyatakan bahwa yang terpenting, masyarakat harus dapat membedakan fintech legal dan ilegal. Pastikan hanya berurusan dengan fintech legal saat perlu meminjam uang.
Daftar fintech legal tersebut ada di website OJK. "Kalau masyarakat ingin meminjam pada pinjaman online, pinjam hanya pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," ujar Tongam dalam diskusi virtual, Jakarta, Rabu (30/6).
Tips selanjutnya adalah, sesuaikan jumlah kredit dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. "Jangan pula meminjam untuk menutup pinjaman lama. ini perlu disampaikan," kata Tongam.
Selanjutnya adalah, pinjaman diusahakan untuk kepentingan yang profuktif. Terakhir, sebelum meminjam masyarakat harus memahami besaran biaya, bunga, denda dan risikonya. “Jangan setelah meminjam lalu menyesal," tuturnya.
Lalu, bagaimana cara mengenali legalitas perusahaan fintech? Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menekankan bahwa masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan fintech lending ilegal. Cara termudah adalah dengan memastikan layanan fintech terdaftar pada laman www.ojk.go.id.
Menurutnya, saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi sulit. "Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman online karena sudah banyak yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending," ujarnya.
Adrian yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini kemudian menyebut beberapa ciri perusahaan fintech illegal dan cara melaporkannya.
Ciri-ciri Fintech Ilegal
- Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK.
- Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini.
- Perusahaan memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
- Perusahaan tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
- Perusahaan tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Cara Melaporkan
Jika telanjur berurusan atau terjerat penawaran fintech lending ilegal, masyarakat disarankan untuk segera membuat laporan ke OJK serta pihak berwajib. Berikut panduannya:
- Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya dalam penagihan.
- Bawa bukti-bukti tersebut dan laporkan ke kantor polisi.
- Adukan juga ke OJK melalui https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157.
- Mengirimkan laporan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.