Tips Aman Berutang dari Fintech Pinjaman Online

Hindari pinjam-meminjam uang dengan fintech ilegal.

Tips Aman Berutang dari Fintech Pinjaman Online
Jirsak/Shutterstock
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendata perusahaan fintech untuk menjaga masyarakat dari penipuan dan kecurangan. Di samping itu, OJK juga membagikan tips apabila masyarakat ingin meminjam uang melalui jasa pinjaman online.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Tobing menyatakan bahwa yang terpenting, masyarakat harus dapat membedakan fintech legal dan ilegal. Pastikan hanya berurusan dengan fintech legal saat perlu meminjam uang.

Daftar fintech legal tersebut ada di website OJK. "Kalau masyarakat ingin meminjam pada pinjaman online, pinjam hanya pada fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK," ujar Tongam dalam diskusi virtual, Jakarta, Rabu (30/6).

Tips selanjutnya adalah, sesuaikan jumlah kredit dengan kebutuhan dan kemampuan membayar. "Jangan pula meminjam untuk menutup pinjaman lama. ini perlu disampaikan," kata Tongam.

Selanjutnya adalah, pinjaman diusahakan untuk kepentingan yang profuktif. Terakhir, sebelum meminjam masyarakat harus memahami besaran biaya, bunga, denda dan risikonya. “Jangan setelah meminjam lalu menyesal," tuturnya.

Lalu, bagaimana cara mengenali legalitas perusahaan fintech? Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menekankan bahwa masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan fintech lending ilegal. Cara termudah adalah dengan memastikan layanan fintech terdaftar pada laman www.ojk.go.id.

Menurutnya, saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi sulit. "Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman online karena sudah banyak yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending," ujarnya.

Adrian yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ini kemudian menyebut beberapa ciri perusahaan fintech illegal dan cara melaporkannya.

Ciri-ciri Fintech Ilegal

  • Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK.
  • Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini.
  • Perusahaan memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
  • Perusahaan tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
  • Perusahaan tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Cara Melaporkan

Jika telanjur berurusan atau terjerat penawaran fintech lending ilegal, masyarakat disarankan untuk segera membuat laporan ke OJK serta pihak berwajib. Berikut panduannya:

  • Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya dalam penagihan.
  • Bawa bukti-bukti tersebut dan laporkan ke kantor polisi.
  • Adukan juga ke OJK melalui https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157.
  • Mengirimkan laporan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.

Related Topics

FintechKredit

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024