Ini Alasan Fintech Adakami Gencarkan Iklan di Media Sosial

Adakami terus lakukan edukasi untuk pembiayaan produktif.

Ini Alasan Fintech Adakami Gencarkan Iklan di Media Sosial
Ilustrasi Adakami/Dok Adakami
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pengguna aktif media sosial kemungkinan besar pernah mendengar iklan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (Adakami). 

Presiden Direktur Adakami, Bernardino M. Vega, mengaku hal tersebut dijalankan sebagai upaya untuk mengakuisisi nasabah baru. 

"Kalau dari kita, dalam suatu platform, customer acquisition sangat kunci. Bagaimana kita bisa mengambil satu pelanggan dan itu sangat tergantung bagaimana kita memasarkan produk," kata pria yang akrab dipanggil Dino saat ditemui di SCBD Jakarta, Rabu (13/6). 

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemasaran di sejumlah platform seperti YouTube, Facebook, hingga media sosial lainnya. 

Edukasi pembiayaan produktif

Presiden Direktur Adakami Bernardino M. Vega saat Diskusi Media di SCBD Jakarta/Fortune Indonesia Suheriadi

Dalam iklannya tersebut, lanjut Dino, pihaknya selalu berupaya mengedukasi masyarakat untuk bisa bersikap prudent dalam mengambil pembiayaan. Hal tersebut sesuai dengan pedoman iklan jasa keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan  (OJK). Dengan demikian, pihaknya optimistis setiap iklan miliknya telah sesuai dengan aturan.

"OJK sangat concerned dengan kualitas dari iklan dan messaging yang disampaikan ke masyarakat sesuai yang dilakukan," kata Dino. 

Di sisi lain, pihaknya terus menggenjot pembiayaan miliknya. Ia mencatat pembiayaan Adakami mampu tumbuh 19 persen dalam periode Ramadan dan Lebaran 2023.

OJK temukan 460 iklan melanggar pada 2022

Seorang petugas keamanan menonton siaran TV analog di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

Seperti diketahui sebelumnya, OJK terus melakukan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan atau market conduct untuk objek iklan. 

Dalam pelaksanaan pemantauan OJK terhadap 21.373 iklan pada 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat. 

OJK mencatat pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pemantauan iklan tersebut antara lain tidak mencantumkan frasa syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, penyelenggara juga tidak mencantumkan frasa kuota terbatas, persediaan hadiah terbatas atau kalimat lain yang bermakna sama tanpa informasi kuota atau hadiah yang disediakan. Penyelenggara juga tidak mencantumkan informasi yang dapat membatalkan janji manfaat pada iklan. Sejumlah iklan tersebut telah ditegur dan beberapa di antaranya telah dihentikan penayangannya.

Related Topics

AdakamiFintech

Magazine

SEE MORE>
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024

Most Popular

Daftar 10 Saham Sektor Kesehatan di BEI dan Kinerjanya, Cek!
Tarif LRT, MRT & TransJakarta Gratis saat Malam Tahun Baru
Daftar Biaya Ganti Kartu Debit BCA Terbaru, Naik Mulai 2025
Apa itu Overbought dan Oversold dalam Saham? Ini Definisinya
Kurs Rupiah ke Dolar Hari Ini 27 Desember 2024: Melemah 40 Poin
6 Kriteria UMKM Terbaru Menurut Peraturan, Wajib Diketahui