Jakarta, FORTUNE - Pengguna aktif media sosial kemungkinan besar pernah mendengar iklan fintech peer-to-peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia (Adakami).
Presiden Direktur Adakami, Bernardino M. Vega, mengaku hal tersebut dijalankan sebagai upaya untuk mengakuisisi nasabah baru.
"Kalau dari kita, dalam suatu platform, customer acquisition sangat kunci. Bagaimana kita bisa mengambil satu pelanggan dan itu sangat tergantung bagaimana kita memasarkan produk," kata pria yang akrab dipanggil Dino saat ditemui di SCBD Jakarta, Rabu (13/6).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemasaran di sejumlah platform seperti YouTube, Facebook, hingga media sosial lainnya.
Edukasi pembiayaan produktif
Dalam iklannya tersebut, lanjut Dino, pihaknya selalu berupaya mengedukasi masyarakat untuk bisa bersikap prudent dalam mengambil pembiayaan. Hal tersebut sesuai dengan pedoman iklan jasa keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, pihaknya optimistis setiap iklan miliknya telah sesuai dengan aturan.
"OJK sangat concerned dengan kualitas dari iklan dan messaging yang disampaikan ke masyarakat sesuai yang dilakukan," kata Dino.
Di sisi lain, pihaknya terus menggenjot pembiayaan miliknya. Ia mencatat pembiayaan Adakami mampu tumbuh 19 persen dalam periode Ramadan dan Lebaran 2023.
OJK temukan 460 iklan melanggar pada 2022
Seperti diketahui sebelumnya, OJK terus melakukan pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan atau market conduct untuk objek iklan.
Dalam pelaksanaan pemantauan OJK terhadap 21.373 iklan pada 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
OJK mencatat pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pemantauan iklan tersebut antara lain tidak mencantumkan frasa syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyelenggara juga tidak mencantumkan frasa kuota terbatas, persediaan hadiah terbatas atau kalimat lain yang bermakna sama tanpa informasi kuota atau hadiah yang disediakan. Penyelenggara juga tidak mencantumkan informasi yang dapat membatalkan janji manfaat pada iklan. Sejumlah iklan tersebut telah ditegur dan beberapa di antaranya telah dihentikan penayangannya.