Jakarta, FORTUNE - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) pada hari ini (27/5) bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Rapat yang diagendakan pukul 13.30 WIB dilaksanakan secara offline dan online.
Jelang pelaksanaan RUPST, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengingatkan pentingnya untuk regenerasi dengan penyegaran kursi direksi hingga direktur utama di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melayani bidang teknologi informasi dan telekomunikasi tersebut.
Trubus menilai, jabatan yang pernah diemban Ririek Adriansyah di perusahaan berkode saham TLKM tersebut sudah melampaui Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2005 tentang BUMN. Mengacu pada pasal 19 dalam PP tersebut tercatat, anggota direksi diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapaat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Dalam aturan tersebut jelas tertulis untuk masa jabatan direksi bukan hanya direktur utama.
Diketahui, Ririek telah menjabat sebagai Direktur Compliance & Risk Management mulai 2012-2013. Lalu Ririek menjadi Direktur Wholesale & International Business pada 2013-2015 di Telkom. Kemudian, pada 2015–2019, Ririek ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Telkomsel yang masih menjadi anak usaha Telkom. Hingga pada 2019 hingga kini, Ririek diangkat menjadi direktur utama.
“Kalau sesuai regulasi, jika sudah menjabat 10 tahun maka itu sudah harus diganti melalui rapat RUPST,” kata Trubus melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/7).
Pentingnya regenerasi BUMN
Menurut dia, regenerasi amat sangat penting di tubuh perusahaan BUMN. Dirinya berharap, Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2005 benar-benar dihormati bersama untuk menjaga marwah besar PT Telkom.
“Regenerasi itu penting karena tiga alasan. Pertama, untuk memperbaiki kinerja PT Telkom. Kedua, akselerasi pelayanan publik ke arah lebih baik. Ketiga, meningkatkan daya saing TLKM untuk berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan lain baik di dalam maupun luar negeri. Karena Telkom ini kan ikon Indonesia, jadi harus mampu bersaing secara global,” kata Trubus.
Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksimal seseorang bisa menjabat pada satu institusi yang sama maksimal selama dua periode atau 10 tahun. Menurutnya, pada 2015-2019, Ririek memang pernah menjabat direktur utama Telkomsel. Namun sesuai anggaran dasar, dirut PT Telkomsel kedudukannya juga sebagai Board of Executive (BOE) Telkom dan setara dengan BOD/direksi Telkom.
Di tengah kian ketatnya persaingan layanan teknologi informasi, Telkom didorong tak henti membuat inovasi segar dengan dukungan sumber daya manusia (SDM) yang andal.
“Yang juga lebih penting, transparansi dalam penentuan direksi ini patut dikedepankan. Kita harus sudahi model yang terkesan kental politis dalam penentuan jabatan. Sebab pos direksi Telkom ini sangatlah strategis untuk membawa bangsa ini lebih maju,” pungkasnya.
Staf Menteri BUMN beri penjelasan
Dikonfirmasi sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai Ririek belum habis masa jabatannya sebagai direktur utama Telkom. Menurutnya, jabatan Ririk sebagai Direktur Utama Telkom baru tiga tahun sejak menjabat di tahun 2019.
"Kalau di PP-nya apa, lima tahun, setelah itu bisa diperpanjang lima tahun lagi. Masa periodenya 10 tahun, 2019 baru tiga tahun. Ini BUMN yang sama," ucap Arya saat ditemui Fortune Indonesia di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Selasa (17/5).
Namun demikian, dalam PP tersebut ditulis bahwa masa jabatan direksi dalam satu perusahaan bukan masa jabatan direktur utama. Meski demikian Arya mengatakan sejauh ini tidak ada agenda pergantian direktur utama dalam RUPS Telkom.
"Tapi kita belum tau juga, kan nanti ada RUPS, tapi RUPSnya tidak ada agenda itu kan, tidak ada agenda pergantian kepengurusan," kata Arya.
RUPST Telkom agendakan 8 mata acara
Berdasarkan surat pemanggilan RUPST Telkom dari keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), RUPST Telkom bakal membahas 8 agenda. Ke delapan mata acara tersebut ialah pertama persetujuan laporan tahunan perseroan 2021, kedua pengesahan laporan keuangan 2021, mata acara ketiga penetapan penggunaan kaba bersih perseroan tahun 2021.
Setelah itu, pada mata acara keempat penetapan tantiem 2021, mata acara kelima penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP), dan keenam ialah perubahan anggaran dasar perseroan. Pada agenda ketujuh, ratifikasi peraturan Menteri BUMN, dan agenda terakhir, ialah pelimpahan kewenangan RUPS kepada dewan komisaris atas persetujuan pernyataan pendiri Dana Pensiun Telkom.
Dalam agenda tahun ini tercatat tidak ada agenda perubahan direksi. Namun demikian, Pemerintah melalui saham Dwiwarna memiliki wewenang penuh untuk penentuan susunan direksi di kemudian hari.