Jakarta, FORTUNE - Gangguan layanan yang dialami PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) masih berbuntut panjang. Setelah jajaran direksi BSI mengklaim layanannya sudah berangsung pulih, masyarakat di media sosial kembali dihebohkan dengan pernyataan kelompok ransomware LockBit 3.0 yang mengaku bertanggung jawab atas semua gangguan layanan BSI.
Hal tersebut diungkap dari akun Twitter @darktracer_int yang menulis bahwa geng LockBit 3.0 berhasil mengambil 15 juta data nasabah, data pegawai dan 1,5 terabyte internal data.
"Mereka selanjutnya mengancam akan merilis semua data di web gelap jika negosiasi gagal," tulis akun @darktracer_int dikutip di Jakarta, Senin (15/5).
Ini tanggapan Bos BSI hadapi serangan siber
Menanggapi hal tersebut Direktur Utama BSI Hery Gunardi masih berdalih bahwa gangguan yang dialami dapat segera dipulihkan dan saat ini sudah ditangani dengan response recovery
"Ini merupakan response recovery yang baik. Prioritas utama kami menjaga data dan dana nasabah,” ujar Direktur Utama BSI Hery Gunardi melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Sabtu (15/5).
Dia juga menuturkan, BSI juga terus memperkuat keamanan teknologi perseroan dalam divisi khusus yang berada di bawah Chief Information and Security Officer (CISO).
“CISO ini kerjanya sama seperti satpam fisiK, melakukan ronda, tapi ronda dari sisi teknologi. CISO akan melihat titik-titik weak point yang harus ditutup. Itu adalah satu upaya untuk melindungi data-data nasabah,” kata Hery.
OJK lakukan evaluasi terhadap BSI
Sementara itu, dari sisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas, telah melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat terhadap pemulihan layanan.
"Saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI dan meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah a.l. melalui perluasan layanan weekend banking. Selanjutnya, OJK juga meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dian mengatakan, industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.
Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Industri perbankan juga dituntut untuk meningkatkan ketahanan Sistem Elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan.