Menkominfo Ancam Blokir AdaKami bila Rugikan Masyarakat

OJK lakukan 4 tindakan tegas ke AdaKami.

Menkominfo Ancam Blokir AdaKami bila Rugikan Masyarakat
ilustrasi blokir nomor tak dikenal (unsplash.com/John Tuesday)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyebut, pihaknya bakal memblokir pinjaman online (pinjol) AdaKami bila terbukti merugikan masyarakat. Hal tersebut dilontarkan saat menanggapi kabar mengenai terror penagihan di AdaKami yang menimbulkan korban yang viral di media sosial.

“Nanti kita pelajari, kalau terbukti merugikan masyarakat pasti kita blokir,”kata Budi saat ditemui pada acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di SMESCO Jakarta, Kamis (21/9).

Budi menambahkan, pihaknya harus berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir sebuah entitas jasa keuangan seperti AdaKami. Apalagi, platform AdaKami merupakan fintech yang terdaftar di OJK.

“Kita harus tanya ke OJK, karena kita tidak bisa kalau yang pinjol legal sudah di OJK aturannya. Kita langsung bredel tidak bisa, kecuali ada permintaan dari OJK untuk lakukan take down,” kata Budi.

OJK lakukan 4 tindakan tegas ke AdaKami

Ilustrasi AdaKami/Dok AdaKami

Sebelumnya, OJK juga telah melakukan pemanggilan kepada AdaKami untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun AdaKami belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, OJK telah melakukan 4 tindakan tegas kepada AdaKami.

“Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral,” kata Wanita yang akrab dipanggil Kiki melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indinesia.

OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri. AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

Selain itu, OJK juga mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari.

“OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK,” katanya.

OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

“OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat,” pungkas Kiki.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil