OJK Larang Layanan Paylater di Akulaku, Ini Alasannya

Patuhi ketentuan OJK, Akulaku bakal benahi produk paylater.

OJK Larang Layanan Paylater di Akulaku, Ini Alasannya
AkuLaku. (ShutterStock_Postmodern Studio)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembatasan kegiatan usaha skema buy now pay later (BNPL) milik perusshaan PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku). 

Hal tersebut tertuang dalam surat OJK SR-1/PL.1/2023 pada 5 Oktober 2023. Dengan demikian, Akulaku dilarang untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL untuk sementara waktu. Tak hanya itu, Akulaku juga dilarang untuk menyalurkan pembiayaan yang dilakukan dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.  

"Pembatasan kegiatan usaha tertentu karena Perusahaan Pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan," tulis Pengumuman OJK yang dikutip di Jakarta, Rabu (25/10). 

Patuhi ketentuan OJK, Akulaku bakal benahi produk paylater

ilustrasi registrasi secara online (pexels.com/Cup of Couple)

Selanjutnya, OJK juga meminta Akulaku agar melaksanakan tindakan perbaikan sebelum kembali menawarkan produk paylater.  Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga menyatakan bakal patuh terhadap aturan yang telah diterbitkan OJK. 

"Kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” ucap Efrinal kepada Fortune Indonesia (25/10). 

Seperti diketahui sebelumnya, terbitnya surat pembatasan terjadi lantaran banyaknya pengaduan masyarakat terkait layanan paylater milik Akulaku. Untuk itu, pihak Akulaku Finance menyatakan kesiapan untuk membenahi produk paylater miliknya.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya