Dibahas di G20, BI Dorong Transaksi Digital Lintas Batas Negara

Pandemi buat transaksi digital masyarakat meningkat. 

Dibahas di G20, BI Dorong Transaksi Digital Lintas Batas Negara
Shutterstock/Treecha
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pandemi Covid-19 telah membuat transaksi digital masyarakat meningkat pesat. Namun, sistem transaksi digital yang berlaku di Indonesia belum banyak berlaku di negara lain. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan, reformasi digital sistem perekonomian masih perlu diperkuat melalui kerja sama transaksi sistem pembayaran lintas batas atau cross border payment.

Berbagai upaya telah dilakukan BI dalam memperluas sistem pembayaran yakni melalui kerja sama antar negara dalam penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) serta penerapan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP). Saat ini, QRIS juga sudah bekerja sama dengan negara mitra seperti Thailand dan Malaysia. 

“Bagaimana kita perlu mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital kita dari perbankan digital, fintech, e commerce, bagaimana mengintegrasikannya melalui digitalisasi sistem pembayaran, layanan, dan inti ekosistem itu," kata Perry dalam Agenda G20 secara virtual di Jakarta, Senin (14/2). 

Pandemi buat transaksi digital meningkat

Perry juga menyebut, pembatasan mobilitas akibat pandemi Covid-19 mendorong masyarakat untuk bertransaksi secara digital baik untuk transaksi perbankan ataupun keperluan sehari hari. 

Bank sentral pun mencatat, pertumbuhan pembayaran digital dalam kurun waktu empat tahun dari sebelum pandemi di 2017 hingga 2021 mampu tumbuh 56,7 persen. Sedangkan untuk transkasi melalui e-commerce juga tercatat dari tumbuh 71,3 persen dari periode 2017 hingga 2021. 

“Ketika Covid-19  membatasi mobilitas masyarakat, maka digitalisasi ekonomi kita, bisnis keuangan sistem pembayaran kini melayani dengan baik untuk pemulihan masyarakat” kata Perry.

Inisiasi BI dalam digitalisasi sistem

Menanggapi hal tersebut, bank sentral terus berinovasi mendigitalkan seluruh sistem. Di antaranya ialah dengan mengembangkan QRIS, SNAP hingga Central Bank Digital Currency (CBDC). “Digitalisasi sistem keuangan merupakan salah satu agenda utama dalam Finance Track meeting G20," ungkap Perry. 

Selain itu, BI juga telah meluncurkan BI-Fast  untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi digital banking. Di mana terdapat 42 lembaga keuangan yang telah menerapkan sistem tersebut. 

Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso pun menyebut, bukan hal mudah untuk menginterkoneksikan seluruh sistem pembayaran menjadi satu. "Tantangannya ialah mempersatukan sistem antar lembaga keuangan dengan infrastruktur yang berbeda tentunya," kata Santoso.

BI bidik 15 juta pegguna baru QRIS

Dalam kesempatan tersebut, Perry juga optimis dapat menambah pengguna baru QRIS hingga 15 juta pengguna di tahun ini. "Sejak Agustus 2019, kami sudah meluncurkan QRIS. Tahun lalu, tercapai 12 juta pengguna dan hari ini kita akan menargetkan tambahan hingga 15 juta pengguna QRIS," jelas Perry. 

Dalam upaya peningkatan tersebut, BI juga menaikkan batas transaksi QRIS dari yang semula Rp10 juta per transaksi menjadi Rp20 juta beberapa waktu lalu. Perluasan ini diharapkan bisa mempermudah transaksi digital masyarakat.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Konsekuensi Denda Jika Telat Bayar Cicilan KPR, Bisa Disita
Investor Asing Hengkang dari Pasar Obligasi Asia pada Desember 2024
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya