Cara daftar IMEI penting untuk diketahui, khususnya bagi Anda yang memiliki HP baru. Sebab, jika HP tidak mendaftarkan nomor IMEI, bisa-bisa ponsel Anda diblokir.
Seperti yang diketahui, sejak tahun 2020, pemerintah mencoba untuk membatasi peredaran HP black market berdasarkan nomor IMEI. Jika nomor IMEI HP Anda tidak terdaftar di Kemenperin, akan diblokir dan tidak bisa digunakan lagi.
Agar mempermudah Anda, simak artikel berikut mengenai pengertian IMEI, cara mengecek IMEI, serta cara daftar IMEI.
Pengertian IMEI
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas perangkat yang terdiri dari 15 digit kombinasi angka. Nomor ini dikeluarkan oleh asosiasi Global System for Mobile Association (GSM).
Melalui nomor IMEI, Anda bisa memeriksa data dari HP tersebut, mulai dari asal HP, modelnya, serta manufakturnya. Nomor IMEI juga menentukan keaslian dari ponsel yang dibeli.
Cara cek IMEI ponsel
Berikut ini cara cek nomor IMEI untuk iPhone dan Android, antara lain:
-
Cara cek IMEI iPhone
Sebenarnya, Anda bisa mengecek IMEI iPhone pada slot kartu SIM atau di balik casing ponsel. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan kode *#06# dan menekan tombol dial untuk melihat nomor IMEI di layar ponsel.
-
Cara cek IMEI Android
Hal yang sama juga berlaku untuk Android dan IMEI juga dicantumkan pada box ponsel. Anda juga dapat memasukkan nomor *#06# atau pergi ke Setting di menu About Phone.
Setelah Anda mendapatkan nomor IMEI tersebut, Anda bisa mengunjungi situs Kemenperin di imei.kemenperin.go.id. Kemudian, masukkan nomor IMEI di kolom pencarian. Jika IMEI Anda telah terdaftar, keterangan akan muncul database.
Syarat daftar IMEI
Perlu diketahui bahwa peraturan IMEI di bawah ini hanya berlaku untuk masyarakat Indonesia. Akan tetapi, bagi Warga Negara Asing (WNA) bisa melalui dua cara.
Pertama, menggunakan kartu SIM asing tanpa registrasi. Kedua, menggunakan kartu SIM Indonesia dapat mendaftar di GraPARI gerai terdekat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, setiap individu hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit HP dari luar negeri.
Selain itu, nilai dari kedua unit tersebut tak melebihi US$500 atau setara dengan Rp7,5 juta, baik dibawah langsung maupun pengiriman.
Jika ada kelebihan nilai dari batas tersebut, dikenakan biaya 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harganya.
Cara daftar IMEI
Jika seandainya ponsel belum terdaftar, Anda bisa mendatangi kantor Bea Cukai atau secara online.
- Pendaftaran online bisa dilakukan di situs www.beacukai.go.id/register-imeu.html atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai. Berikut tata cara penggunaan aplikasi tersebut:
- Buka aplikasi Mobile Bea Cukai yang telah diunduh sebelumnya pada ponsel Anda.
- Isi data diri pada kolom yang tersedia. Bagi Anda yang membawa HP sendiri, Anda juga harus mengisi data penerbangan.
- Masukkan detail barang/HP Anda, mulai dari tipe, merek, dan nomor IMEI dari ponsel tersebut.
- Simpan formulir dan klik Complete.
- Anda akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.
- Bawa kode tersebut ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemindaian nantinya.
- Setelahnya, Anda akan mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai. Nomor IMEI yang Anda beli dari luar negeri akan terdaftar dan bisa digunakan di Indonesia.
Itulah tadi cara daftar IMEI ponsel. Semoga informasi ini bisa membantu Anda dan selamat mencoba, ya!