Cara Daftar Kartu 3, Beserta Langkah Menonaktifkannya!

Panduan registrasi kartu 3 lengkap!

Cara Daftar Kartu 3, Beserta Langkah Menonaktifkannya!
ilustrasi kartu 3 (dok.tri)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Cara daftar kartu 3 (Tri) di bawah ini wajib dilakukan untuk semua pengguna layanan prabayar, baik itu pengguna baru maupun pengguna lama. Jika Anda tidak melakukannya, maka kartu 3 tidak akan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 bahwa setiap pemilik kartu SIM prabayar harus melakukan registrasi atau mendaftarkan identitas diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Bagi Anda yang masih bingung, simak artikel di bawah ini mengenai cara daftar kartu 3.

Mengapa harus mendaftarkan kartu?

Sederhananya, jika Anda tidak mendaftar kartu prabayar, SIM card tersebut tidak akan bisa dipakai. Hal ini karena nomor yang belum melakukan registrasi akan diblokir. 

Anda tidak akan bisa menerima telepon, SMS, serta mengakses jaringan internet. Dengan kata lain, kartu perdana yang telah dibeli akan mati total.

Selain itu, ada beberapa alasan lainnya pemblokiran tersebut, yakni pencegahan terorisme, meminimalisir penyebaran hoaks, serta mengamankan transaksi nontunai karena identitas pemilik nomor yang tidak valid.

Cara daftar kartu 3

Anda bisa mendaftar kartu melalui SMS atau langsung ke website resminya. Berikut selengkapnya:

1. Cara daftar kartu 3 melalui SMS

Anda dapat mendaftarkan kartu 3 melalui SMS tanpa potongan biaya. Cara ini terkesan lebih praktis karena bisa dilakukan langsung oleh pengguna baru. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi pesan pada perangkat ponsel
  2. Isi SMS dengan format: REG<spasi>NIK#Nomor KK#
  3. Kirim pesan tersebut ke nomor 4444
  4. Setelahnya, Anda akan mendapatkan pesan balasan registrasi berhasil.

Jika sudah didaftarkan, kartu tersebut sudah aktif dan bisa Anda gunakan untuk mengirim pesan, menerima panggilan, serta internetan.

2. Cara daftar kartu 3 melalui website

Selain melalui SMS, Anda juga bisa mengajukan registrasi melalui website resmi 3. Pendataan ini mewajibkan Anda untuk memasukkan 4 digit terakhir ICCID yang ada di kartu. ICCID merupakan 16 angka yang berada di belakang SIM card.

Berikut cara daftar kartu 3 melalui website:

  1. Kunjungi situs https://registrasi.tri.co.id
  2. Pilih menu Registrasi Kartu Prabayar
  3. Setelahnya, Anda akan diminta untuk mengisi kolom formulir, seperti nomor kartu SIM, NIK, dan nomor KK
  4. Masukkan 4 digit angka terakhir ICCID yang telat dicatat sebelumnya
  5. Centang kotak I’m not a robot
  6. Lakukan pengecekan ulang
  7. Jika dirasa data yang dimasukkan sudah benar, klik tombol Kirim.

Cara menonaktifkan kartu 3

Jika tidak lagi menggunakan nomor tersebut, Anda bisa menghapus data melalui menu UnReg yang ada di website Tri. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

  1. Buka situs https://registrasi.tri.co.id
  2. Pilih menu UnReg yang ada di laman
  3. Masukkan nomor kartu SIM yang ingin dinonaktifkan
  4. Masukkan NIK
  5. Klik Minta Kode Rahasia, kode tersebut nantinya akan dikirim melalui SMS ke nomor Anda dan isi sesuai dengan yang tertulis
  6. Centang kotak I’m not a robot
  7. Klik tombol Kirim jika data yang dimasukkan sudah benar.

Itulah tadi cara daftar kartu 3 serta langkah untuk menonaktifkannya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda yang ingin melakukan registrasi kartu 3.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

12 Tahun Dijual, Rumah Mewah Michael Jordan di Chicago Akhirnya Laku
Isak Tangis Sri Mulyani di Banggar DPR Usai Sepakati RUU APBN 2025
OnlyFans Cetak Rekor Pendapatan, Capai US$6,6 Miliar di 2023
Perbedaan Istana Garuda dan Istana Negara IKN, Jangan Keliru
Alibaba Pertahankan Kepemilikan 88 Miliar Saham GoTo hingga 5 Tahun
Bunga Acuan Turun, BI Proyeksikan Kredit Bank Tumbuh 12%