Cara Mendapatkan Centang Hijau WhatsApp, Ini Syaratnya!

Pebisnis online wajib tahu ini

Cara Mendapatkan Centang Hijau WhatsApp, Ini Syaratnya!
ilustrasi Whatsapp (pexels.com/Anton)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Cara mendapatkan centang hijau WhatsApp (WA) wajib diketahui oleh pemilik bisnis online. Mirip dengan media sosial lainnya, tanda tersebut akan muncul di sebelah kiri nama akun WhatsApp.

Tanda centang hijau menandakan bahwa akun WA Business Anda telah terverifikasi. Selain itu, tanda centang tersebut juga dapat meningkatkan kepercayaan pengguna terhadap bisnis Anda.

Lalu, bagaimana agar WA centang hijau? Anda hanya perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Simak selengkapnya!

Apakah WhatsApp ada centang hijau?

Seperti media sosial lainnya, WhatsApp juga menghadirkan fitur verified badge berupa tanda centang hijau. Lencana menginformasikan bahwa akun tersebut merupakan akun yang terverifikasi dan autentik.

Tanda centang hijau akan muncul di samping nama kontak, meski pengguna tidak menyimpan nomor bisnis tersebut. Dengan kata lain, jika Anda mengirimkan pesan promosi ke nomor pengguna lain, tanda tersebut beserta nama bisnis Anda akan tetap ada.

Berapa biaya WhatsApp centang hijau?

Lalu, fitur centang hijau tidak dikenakan biaya alias gratis. Anda hanya perlu mengajukan kepada pihak WhatsApp dan menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan. Namun, Anda haruslah menggunakan WhatsApp Business Platform yang sebelumnya bernama WhatsApp Business API.

Apa saja syarat centang hijau WhatsApp?

Bagi Anda yang ingin mengaktifkannya, berikut syarat centang hijau WhatsApp yang perlu anda ketahui:

  • Bisnis yang dimiliki telah berbentuk PT, CV, maupun yayasan
  • Pengguna WhatsApp Business Platform
  • Akun yang didaftarkan adalah akun bisnis, bukan akun personal/pribadi
  • Memiliki situs resmi perusahaan
  • Memiliki ID Facebook Business Manager
  • Brand autentik, bereputasi baik, dan dikenal luas oleh banyak orang.

Selain syarat di atas, terdapat beberapa jenis yang tidak bisa mendapatkan centang hijau WhatsApp, antara lain:

  • Bisnis obat-obatan terlarang/narkotika
  • Alkohol
  • Bisnis barang palsu
  • Bisnis penjualan hewan
  • Bisnis produk/layanan dewasa
  • Barang tembakau
  • Perjudian
  • Layanan kencan
  • Produk medis yang mengandung nikotin
  • Suplemen yang tidak aman untuk dikonsumsi
  • Penjualan mata uang nyata, virtual, maupu palsu.

Dokumen untuk mendapatkan centang hijau WhatsApp

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk pengguna dari Indonesia yang ingin mendapatkan centang hijau WhatsApp:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Business bank statement
  • Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  • Utility bill
  • Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Cara mendapatkan centang hijau WhatsApp

Untuk mendapatkan centang hijau WhatsApp, lakukan langkah-langkah di bawah ini:

  1. Persiapkan nomor, nama bisnis, serta dokumen untuk pengajuan centang hijau WhatsApp
  2. Daftarkan bisnis Anda ke WhatsApp Business Solution Provider (BSP)
  3. BSP akan mendaftarkan nomor Anda di akun Business API
  4. Lakukan proses verifikasi akun Facebook Business Manager. Nantinya, Anda akan dibantu oleh BSP untuk melakukan proses verifikasi tersebut
  5. Tunggu proses verifikasi selesai dan secara otomatis akun WhatsApp bisnis Anda akan mendapatkan centang hijau.

Berapa lama proses verifikasi centang hijau di WhatsApp?

Biasanya, proses verifikasi centang hijau akan membutuhkan waktu 1–2 hari setelah pengajuan tersebut dilakukan. Akan tetapi, terkadang proses tersebut juga bisa memakan waktu 1 minggu lebih.

Itulah tadi cara mendapatkan centang hijau WhatsApp beserta persyaratannya. Semoga informasi di atas membantu Anda dan selamat mencoba!

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024