TikTok Seller Center: Pengertian dan Cara Membuat Akun

Daftarkan toko Anda sekarang!

TikTok Seller Center: Pengertian dan Cara Membuat Akun
ilustrasi TikTok (unsplash.com/Collabstr)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Saat ini ada banyak cara platform yang bisa digunakan untuk berjualan, salah satunya adalah TikTok Seller Center.

Ini merupakan salah satu terobosan baru dari aplikasi TikTok.

Selama ini, aplikasi ini digunakan sebagai platform di mana pengguna bisa membuat, mengedit, serta membagikan video singkat kepada orang lain.

Akan tetapi, melalui TikTok, Anda juga bisa melakukan penjualan dan pembelian melalui fitur terbaru yang disediakan.

Saat ini, fitur TikTok Seller Center ini telah digunakan dan tersedia beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Vietnam, Filipina dan Inggris.

Untuk lebih jelasnya, berikut artikel yang akan membahas kegunaan TikTok Shop Seller Center.

Apa itu TikTok Seller Center?

ilustrasi TikTok (unsplash.com/Solen Feyissa)

Dilansir laman Ads Tiktok (17/08/2022), TikTok Seller Center adalah sebuah portal one-stop workstation bagi para pelaku bisnis e-commerce yang ingin menjalan usaha mereka melalui aplikasi TikTok.

Seperti e-commerce pada umumnya, Anda bisa menggunakan fitur yang tertera pada aplikasi TikTok ini untuk berjualan serta melakukan pembelian.

TikTok Shop Seller Center menyediakan beragam fitur menarik yang bisa digunakan oleh pelaku usaha yang mencakup:

  • Manajemen operasi toko
  • Pertumbuhan penjualan
  • Analisis kinerja
  • Pembaruan kebijakan
  • Layanan dan keterlibatan pelanggan.

Perbedaan TikTok Shop dan TikTok Seller Center

ilustrasi TikTok (unsplash.com/Solen Feyissa)

TikTok Shop adalah sebuah platform e-commerce yang membuat produk dari beragam penjual, sedangkan TikTok Shop Seller Center adalah tempat akun toko Anda. Dimana operasional dan pengelolaan manajemen toko Anda.

TikTok Shop sebagai media penjualan memiliki keunggulan. Melalui TikTok Shop, Anda bisa menyematkan produk dalam video produk yang dibuat.

Setelah berhasil menyematkan produk, maka akan muncul icon keranjang kuning di bagian bawah video.

Bila pengunjung tertarik untuk melakukan pembelian, mereka dapat melakukannya dengan praktis, yakni cukup dengan mengetuk ikon tersebut.

Cara membuat akun TikTok Shop

ilustrasi TikTok (pexels.com/Cottonbro)

Agar Anda bisa mengakses TikTok Shop, terlebih dahulu buatlah toko di TikTok Seller Center.

Dilansir pada laman yang sama, nantinya Anda harus mengunggah berkas dan melakukan verifikasi serta memuat rekening bank.

1. Membuat toko

Berikut cara membuat toko pada TikTok Seller Center:

  1. Buat toko Anda melalui link https://seller-id.tiktok.com/
  2. Lakukan proses pendaftaran sebagai penjualan dengan akun TikTok Anda atau daftar menggunakan nomor telepon dan alamat email.
  3. Setelah berhasil masuk ke TikTok Seller Center, atur alamat toko Anda atau tempat penjemputan barang nantinya.
  4. Masukkan beberapa data seperti alamat lengkap, kode pos, serta kontak personal.
  5. Atur pula tempat pengembalian barang dengan menambahkan alamat baru. Anda juga bisa menggunakan alamat sebelumnya dengan mencentang Set As Return Address.
  6. Centang kotak Agree to The Relevant Terms and Conditions’dan klik Start Your Business.

2. Verifikasi dokumen

Langkah selanjutnya adalah Anda harus mengunggah beberapa dokumen dan melakukan verifikasi.

  1. Pada halaman beranda TikTok Seller Center, klik Verify Documents dan unggah dokumen.
  2. Pada kolom informasi penjual, pilih jenis bisnis apa yang Anda daftarkan pada TikTok Seller Center. TikTok menyediakan dua pilihan, yaitu perusahaan atau bisnis milik perorangan.
  3. Anda perlu memasukkan nama toko yang dikelola.
  4. Apabila Anda menjalankan bisnis individu atau perorangan, maka Anda harus mengunggah KTP, Paspor atau SIM.
  5. Apabila Anda menjalankan perusahaan, unggahlah beberapa dokumen, seperti surat izin bisnis dan dokumentasi identifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  6. Setelah Anda mengunggah semua dokumen tersebut, klik Send atau Kirim.
  7. Akun Anda akan ditinjau oleh pihak TikTok setelah berhasil mengirim dokumen.
  8. Apabila Anda gagal di proses peninjauan atau tidak memenuhi persyaratan, Anda akan menerima email pemberitahuan tentang cara mengirim ulang dokumen.

3. Memuat nomor rekening

Langkah ketiga cara daftar TikTok Shop Seller Center adalah dengan menghubungkan nomor rekening bank Anda ke toko. Langkah ini perlu dilakukan agar Anda bisa melakukan transaksi pada TikTok Shop.

  1. Pada beranda TikTok Seller Center, klik tautan Rekening Bank.
  2. Setelah berhasil masuk, silakan klik Tautkan Akun.
  3. Masukkan beberapa data seperti nama rekening, nama bank, nomor rekening, alamat, nomor telepon,email dan lainnya.
  4. Apabila Toko Anda adalah bisnis perorangan, nama akun harus sama dengan nama rekening yang terdaftar.
  5. Apabila Toko Anda adalah bisnis perusahaan, nama akun harus sama dengan nama rekening perusahaan yang terdaftar.
  6. Lengkapi beberapa kolom yang wajib diisi.
  7. Setelah memastikan semua data benar dan sesuai, klik Send.

Setelah menyelesaikan tiga langkah di atas, Anda bisa mengakses TikTok Shop dan bersiap utnuk berjualan. Anda bisa menambahkan produk ke toko Anda dan mulai kegiatan promosi melalui video TikTok.

TikTok Seller Center adalah sebuah terobosan baru TikTok yang memberikan kesempatan bagi pelaku bisnis e-commerce untuk menjual produknya. Tertarik untuk mencoba TikTok Shop?

Baca juga: Panduan Cara Live di Tiktok untuk Pemula

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil