Cara Membuat Paspor Online di M-Paspor, Tak Perlu Fotokopi!

Bagaimana cara membuat paspor online di M-Paspor?

Cara Membuat Paspor Online di M-Paspor, Tak Perlu Fotokopi!
ilustrasi paspor Indonesia (dok.Direktorat Jenderal Imigrasi)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Anda ingin membuat atau memperpanjang paspor tapi sulit menemukan waktu yang pas? Tenang, ada cara membuat paspor online.

Adapun, saat ini paspor biasa terdiri dari versi elektronik (e-paspor) dan versi non-elektronik. Penerbitannya memakai Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Lebih lanjut, permohonannya kini tak hanya bisa Anda lakukan lewat kantor imigrasi, tapi juga secara elektronik. Dokumen dan persyaratannya pun sama, meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang menjadi WNI, dan surat penetapan ganti nama (jika Anda mengubah nama).

Untuk dapat mengurus pengajuan pembuatan paspor secara elektronik, Anda harus mengunduh atau download M-Paspor di App Store (iOS) dan Google Play (Android). M-Paspor adalah pengganti dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Lewat aplikasi M-Paspor, Anda bisa mengajukan antrean paspor ke seluruh unit layanan paspor atau kantor imigrasi. Lalu, bagaimana cara membuat paspor online lewat M-Paspor? Simak ulasan informasi berikut, yuk!

Cara membuat paspor online di M-Paspor

  • Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store.
  • Daftarkan akun Anda dan lengkapi data diri.
  • Cek surat elektronik (surel) Anda untuk mengecek kode aktivasi akun.
  • Input kode aktivasi yang Anda terima di surel.
  • Pilih jenis pengajuan pembuatan paspor, yang terdiri dari: paspor biasa atau paspor elektronik.

Catatan: di Kantor Imigrasi Kediri, tak tersedia opsi jenis paspor elektronik

  • Lengkapi isian survei dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta. Adapun, dokumennya sama dengan pengajuan paspor manual.
  • Pilih lokasi pembuatan paspor. Klik opsi ‘pakai lokasi saat ini’ untuk memperoleh lokasi terdekat.
  • Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
  • Segera lakukan pembayaran secara online atau offline. Ini harus dilakukan maksimal 2 jam setelah pendaftaran.

Catatan: jika melebihi dari waktu pembayaran, maka antrean atau permohonan Anda akan batal secara otomatis.

  • Datangi kantor imigrasi yang Anda pilih sesuai jadwal, jangan lupa untuk membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli.

Demikian cara membuat paspor online di M-Paspor. Yang perlu diingat lagi, ada fitur penjadwalan ulang kedatangan Anda untuk mengambil paspor, sehingga lebih fleksibel. 

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

IDN Channels

Most Popular

Mega Insurance dan MSIG Indonesia Kolaborasi Luncurkan M-Assist
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 22 November 2024
Booming Chip Dorong Pertumbuhan Ekonomi Singapura
Pimpinan G20 Sepakat Kerja Sama Pajaki Kelompok Super Kaya
Dorong Bisnis, Starbucks Jajaki Kemitraan Strategis di Cina