Jakarta, FORTUNE - Sengketa merek antara Grup GoTo dan PT Terbit Financial Technology (PT TFT) masih bergulir. Selain dibawa ke meja hijau, PT TFT juga melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum pihak decacorn teknologi pun buka suara.
Sebelumnya, PT TFT melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021—atas dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 102 UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kasus itu juga dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (2/11). Sidang pertama sengketa merek itu tercatat sudah berlangsung pada Selasa (9/11).
Kuasa Hukum PT TFT: Klien Kami Berhak Atas Merek GOTO
Melansir Antara, Kuasa Hukum PT TFT, Alfons Loemau mengatakan, kliennya mengadukan Gojek dan Tokopedia karena memakai nama GoTo. Menurut pelapor, itu sama dari segi penulisan dan pelafalan. Yang membedakan hanya penggunaan huruf kapital.
“Klien kami memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan nomor pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan hingga 10 Maret 2030,” ujar Alfons di Polda Metro Jaya, dikutip Rabu (10/11).
PT TFT sendiri menggunakan merek GOTO untuk aplikasi jasa pengembangan perangkat lunak dengan adopsi blockchain.
Kuasa Hukum GoTo: TFT Terindikasi Hendak Mematikan Langkah Usaha
Di sisi lain, tim Kuasa Hukum GoTo turut buka suara, Rabu (11/10). Mereka adalah Juniver Girsang, Samsudin Arwan, Eti Riris, Daniel Julio, Patrick Martuah Girsang, dan Febri Rivisha Anjasmara dari Juniver Girsang & Partners.
Menurut mereka, PT TFT sengaja menggunakan hak atas merek GOTO di kelas 42 untuk menghambat gerak GoTo dan terindikasi hendak mematikan langkah usaha sang decacorn—walaupun PT TFT tak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GOTO.
“Hal ini dilakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO, bahkan ekstremnya, tanpa alas hak, PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek “goto” atau “goto financial” untuk alasan dan keperluan apa pun juga,” tulis mereka dalam pernyataan kepada pers.
GoTo Ambil Langkah Tegas
Sebagai informasi, Kuasa Hukum GoTo juga menyatakan, Gojek sudah memegang hak penuh atas merek “GOTO” untuk kelas barang/jasa nomor 9, 36, dan 39. Lebih lanjut, perusahaan juga tengah mengajukan proses pendaftaran merek “GOTO”, “goto”, “goto financial” untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
“Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapa pun yang berniat buruk, sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Kuasa Hukum GoTo.