Pemerintah Bakal Blokir IMEI iPhone 16 yang Dijual di Indonesia
Apple belum merealisasikan seluruh investasi di Indonesia.
Fortune Recap
- Langkah diambil menyusul laporan peredaran iPhone 16 dari luar negeri yang kini diperjualbelikan.
- Pihak Kemenperin meminta masyarakat untuk tidak membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui marketplace atau toko offline.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memaklumatkan adanya potensi pemblokiran IMEI terhadap perangkat IPhone 16 yang dijual di Indonesia. Langkah pemblokiran diambil menyusul laporan masyarakat mengenai peredaran iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri, dan kini telah mulai diperjualbelikan, baik melalui toko fisik maupun lokapasar.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan memantau secara langsung peredaran iPhone 16 tersebut.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan melalui marketplace maupun toko offline. Kemenperin akan menindaklanjuti informasi yang masuk dan juga informasi yang telah berhasil kami himpun terkait jual-beli iPhone 16 ini,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (30/10).
Febri menyatakan iPhone 16 yang masuk melalui jalur penumpang hanya ditujukan untuk penggunaan pribadi. Ia mengingatkan bahwa pembelian perangkat ini dari penumpang membawa risiko bagi konsumen, termasuk ketiadaan garansi resmi yang mengakibatkan absennya perlindungan konsumen terhadap perangkat tersebut.
Kemenperin ancam blokir IMEI iPhone 16
Kemenperin menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menjual iPhone 16 tanpa izin resmi. Langkah ini termasuk penonaktifan IMEI bagi perangkat iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Febri.
Tindakan ini sejalan dengan aturan yang menyatakan bahwa penjualan perangkat elektronik tanpa izin dianggap melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Kemenperin telah memastikan akan melakukan proses hukum atas pihak-pihak yang terbukti mengiklankan iPhone 16 pada lokapasar.
Dorong Apple penuhi komitmen investasi di Indonesia
Febri mengatakan hingga 2024, Apple telah mengimpor 3,8 juta unit produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) ke Indonesia, dengan estimasi penjualan tahunan mencapai sekitar Rp19 triliun.
Namun, hingga saat ini, Apple belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp1,7 triliun yang dijanjikan dalam periode delapan tahun.
“Dengan nilai penjualan yang sangat tinggi tersebut, sangat disayangkan mereka sulit merealisasikan 100 persen komitmen investasinya di Indonesia,” ujar Febri.
Hingga saat ini perangkat iPhone 16 yang didatangkan oleh importir terdaftar masih belum dapat dipasarkan secara legal karena PT Apple Indonesia belum memenuhi persyaratan sertifikasi TKDN dengan skema inovasi, yang diperlukan sebagai syarat beredar di dalam negeri.
Hingga periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk melalui jalur bawaan penumpang dan telah memenuhi kewajiban pajak.