Kerugian Warga RI Akibat Scam Tembus Rp4,6 Miliar

- Kerugian masyarakat RI akibat scam mencapai Rp4,6 miliar menurut Indonesia Anti-Scam Center
- Rata-rata 800 laporan harian diterima IASC, lebih tinggi dari negara lain seperti Singapura dan Hong Kong
- OJK telah menutup 1.840 entitas ilegal termasuk pinjol dan investasi ilegal yang merugikan masyarakat
Jakarta, FORTUNE – Pusat Anti-Penipuan Indonesia atau Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat nilai kerugian masyarakat akibat scam tembus Rp4,6 miliar. Nilai itu terhimpun berdasarkan 225 ribu total pelaporan masyarakat yang diterima sejak November 2024 hingga 17 Agustus 2025.
"Angka kerugian Indonesia yang dirasakan masyarakat capai Rp4,6 triliun dari scam. Lalu jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 72.145 rekening," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (19/8).
Laporan harian penipuan scam di RI tembus 800, lebih tinggi dari negara lain

Wanita yang akrab dipanggil Kiki ini juga menambahkan, jumlah rata-rata pelaporan harian yang diterima IASC mencapai 800 laporan setiap harinya. Bahkan angka pelaporan ini lebih tinggi dibandingkan negara lainnya.
"Setiap harinya rata-rata 700 sampai 800 aduan sehari. Laporan masuk jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain seperti Singapura dengan aduan 140, Hong Kong 124 aduan dan Malaysia yang mendapatkan aduan 130 setiap harinya," jelas Kiki.
Selain itu, OJK juga telah menutup 1.840 entitas ilegal termasuk pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
“Penutupan ini karena sejumlah situs atau aplikasi berpotensi merugikan masyarakat. Kita juga berikan sanksi, yakni OJK akan menangguhkan lini usaha, hingga sanksi lima sampai 10 tahun penjara," ungkap Kiki.
Dia pun menambahkan agar masyarakat didorong meningkatkan literasi mengenai jasa keuangan. Hal ini agar bisa mengurangi kejahatan keuangan yang selalu mengincar masyarakat yang tidak paham mengenai keuangan.