Komdigi Bantah Batasi Layanan Panggilan Suara Berbasis Internet (VoIP)

- Komdigi tidak akan membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.
- Kementerian itu akan berfokus pada prioritas nasional, seperti memperkuat keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet (VoIP), termasuk WhatsApp Call, yang sempat meresahkan masyarakat.
“Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam keterangan resminya, Senin (21/7).
Meutya meminta maaf atas keresahan yang timbul akibat wacana tersebut.
“Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujarnya.
Penegasan ini mengakhiri wacana pembatasan panggilan VoIP yang sebelumnya mencuat. Wacana tersebut diusulkan demi mendukung operator seluler karena masyarakat dinilai lebih banyak menggunakan layanan dari pelaku over the top (OTT) dibandingkan layanan telepon konvensional.
Meutya menjelaskan, Kementerian Komdigi memang telah menerima usulan dari beberapa kalangan, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Usulan tersebut berkenaan dengan penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan OTT dan operator jaringan.
Kendati demikian, Meutya menekankan usulan tersebut belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian maupun menjadi pembahasan dalam forum pengambilan kebijakan.
Saat ini, Komdigi akan tetap berfokus pada agenda prioritas nasional, yang meliputi perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, hingga penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
Voice over Internet Protocol (VoIP) adalah teknologi yang memungkinkan panggilan suara melalui koneksi internet. Di antara beberapa aplikasi VoIP yang populer di Indonesia adalah WhatsApp, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams, dan LINE Call.
Usulan pembatasan layanan ini disebut berkaca pada aturan di Uni Emirat Arab (UEA). Negara tersebut menerapkan biaya tambahan bagi masyarakat yang menggunakan panggilan suara maupun video WhatsApp, Facebook Messenger, dan FaceTime.