Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Komdigi Imbau Phillips Hingga Lenovo Segera Daftar PSE Atau Diblokir

IMG_5715.png
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Dok Komdigi
Intinya sih...
  • Komdigi memberikan peringatan pada 7 PSE lingkup privat yang belum mendaftar.
  • Kementerian Komdigi mengimbau PSE tersebut untuk segera merespons surat peringatan.
  • Apabila tidak ada respons, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan keras kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat besar, termasuk Nike, Xbox, dan Philips. Langkah tegas berupa pemutusan akses atau pemblokiran layanan akan diambil jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut data Komdigi per 17 Juni 2025, ketujuh PSE tersebut belum memberikan respons yang memadai ataupun menunjukkan langkah konkret untuk mendaftar.

Berikut adalah daftar lengkap PSE lingkup privat yang telah menerima surat peringatan:

  • nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)

  • xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)

  • ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)

  • philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)

  • lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

  • klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)

  • bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengonfirmasi langkah tersebut.

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” demikian Alexander dalam keterangannya, Jumat (20/6).

Alexander menegaskan sanksi tegas menanti jika peringatan ini diabaikan.

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pendaftaran, Kementerian Komdigi akan mengambil langkah tegas termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujarnya.

Meskipun begitu, Komdigi masih membuka ruang dialog. Alexander menyampaikan pihaknya menyediakan ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lain dalam proses pendaftaran.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib, sekaligus melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us