TECH

Bappebti Setop Izin Baru Pedagang Kripto, Begini Tanggapan Aspakrindo

Asosiasi menanti regulasi full license pedagang kripto.

Bappebti Setop Izin Baru Pedagang Kripto, Begini Tanggapan AspakrindoIlustrasi aset kripto. Shutterstock/Pedrosek
29 August 2022

Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menanggapi langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menyetop sementara izin baru pedagang aset kripto. Aspakrindo menyatakan kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk kondisi saat ini.

Dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (29/8), Ketua Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda, menyatakan penghentian sementara tersebut bakal menciptakan persaingan sehat di antara calon pedagang fisik aset kripto sekaligus memberikan waktu bagi exchanger untuk mengembangkan bisnisnya.

Harmanda bahkan menaksir Bappebti sedang menggodok aturan baru untuk menyeleksi calon pedagang fisik aset kripto menjadi full license.

"Untuk naik jenjang ke full license, menjadi pekerjaan rumah Bappebti. Apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal,” katanya.

Bappebti belum lama ini merilis surat edaran tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto. Surat bernomor 208/BAPPEBTT/SE/08/2022 ini mulai efektif diberlakukan pada 15 Agustus 2022.

Dalam surat yang diteken oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatomoko, penghentian penerbitan izin bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien, dan efektif.

Saat ini ada 25 perusahaan calon pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

Perkuat industri

Ilustrasi perdagangan aset kripto. Shutterstock/Irina Budanova

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.