TECH

Demi Bantu UMKM, Kemendag Sempurnakan Aturan E-commerce

Isu perlindungan konsumen juga dibahas dalam regulasi baru.

Demi Bantu UMKM, Kemendag Sempurnakan Aturan E-commerceIlustrasi : dagang elektronik (Dok.Shutterstock)
29 December 2022

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan tengah menyempurnakan regulasi mengenai perdagangan elektronik atau e-commerce domestik. Lembaga tersebut menyatakan langkah ini ditujukan demi membantu penguatan ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam layanan perdagangan daring.  

Dalam siaran persnya, Kemendag mengaku telah melakukan uji publik penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Menurut Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, penyempurnaan ini bertujuan menjaga dan mengoptimalkan perdagangan daring di dalamnya.

“Pemerintah memastikan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PME) menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama UMKM. Permendag ini sekaligus untuk melindungi pasar dalam negeri dari praktik perdagangan tidak sehat," kata Zulkifli dalam keterangan di Jakarta, dikutip Kamis (29/12).  

Menurutnya, aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Tata aturan perdagangan secara daring sejatinya sudah termuat dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, namun perlu disempurnakan,” ujarnya.

Daya saing UMKM

Ilustrasi E-commerce. Shutterstock/Robert Kneschke
Ilustrasi E-commerce. Shutterstock/Robert Kneschke

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.