Kasus Cambridge Analytica, Facebook Bayar Ganti Rugi Rp11T
Facebook dituduh mengizinkan pengambilan data pribadi.
Jakarta, FORTUNE – Meta Platforms Inc., perusahaan induk dari Facebook, setuju untuk membayar US$275 juta atau lebih dari Rp11 triliun untuk gugatan class action atas kasus Cambridge Analytica.
Menurut dokumen pengadilan, pembayaran itu demi menyelesaikan perkara penyalahgunaan data pribadi 87 juta pengguna Facebook oleh firma riset Cambridge Analytica pada 2018.
Gugatan class action menuding Facebook membolehkan pihak ketiga, termasuk Cambridge Analytica, untuk mengakses informasi pribadi pengguna platform.
Pengacara penggugat menyebut penyelesaian itu sebagai yang terbesar yang pernah dicapai dalam ranah privasi data AS. Jumlah pembayaran pun dianggap yang terbesar yang pernah ditebus Meta untuk menyelesaikan suatu gugatan class action.
Cambridge Analytica—sekarang sudah tutup—bekerja untuk kampanye kepresidenan Donald Trump yang sukses pada 2016. Perusahan riset itu memperoleh akses terhadap informasi pribadi dari jutaan akun Facebook. Masalahnya, data pribadi itu diambil tanpa seizin penggunanya, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemetaaan profil serta upaya menargetkan pemilih.
Penyalahgunaan data
Meski demikian, Meta tidak mengakui kesalahan dalam kasus Cambridga Analytica ini. Menurutnya, pengakuan ihwal kasus ini mesti tunduk pada persetujuan hakim federal di San Fransisco, Amerika Serikat.
Dalam sebuah pernyataan, Meta menyatakan penyelesaian itu adalah "demi kepentingan terbaik komunitas dan pemegang saham perusahaan." Dalam tiga tahun terakhir ini, mereka mengaku telah mengubah pendekatannya terhadap privasi dan menerapkan program privasi yang komprehensif.
Skandal Cambridge Analytica telah memicu penyelidikan pemerintah AS terhadap praktik privasi, tuntutan hukum, dan sidang kongres AS.
Kepala Eksekutif Meta, Mark Zuckerberg, sempat mendapat sorotan dan kritik tajam dari anggota parlemen AS atas kasus tersebut.
Pada 2019, Facebook setuju membayar US$5 miliar atau lebih dari Rp78 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan Komisi Perdagangan Federal atas praktik privasinya. Perusahaan media sosial itu juga sepakat untuk membayar US$100 juta atau lebih dari Rp1,5 triliun untuk menyelesaikan keputusan Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS bahwa platform telah menyesatkan investor tentang data pengguna.
Penyelesaian dianggap menunjukkan bahwa Facebook melanggar berbagai undang-undang federal dan negara bagian dengan membiarkan pengembang aplikasi dan mitra bisnis mengambil data pribadi tanpa persetujuan.
Pengacara pengguna menuding Facebook telah menyesatkan mereka dengan berpikir bahwa data pribadinya takkan bocor. Padahal, Facebook sebenarnya membiarkan ribuan orang luar yang disukai mendapatkan akses.