Mengenal Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik
Paspor biasa & elektronik bisa digunakan di negara manapun.
Jakarta, FORTUNE – Paspor merupakan dokumen sah yang wajib dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) ketika bepergian ke luar negeri. Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor, yakni paspor biasa, dan paspor elektronik. Meski keduanya sama-sama dapat digunakan di negara manapun, namun mereka memiliki sejumlah perbedaan mendasar.
Menurut Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, masyarakat Indonesia belakangan memang memiliki minat yang tinggi terhadap paspor elektronik atau bisa disebut dengan E-Paspor. Dalam hal ini, muncul anggapan bahwa paspor elektronik lebih valid ketimbang paspor biasa.
Namun demikian, perlu dicatat pendapat tersebut kurang tepat. Menurut Subkoordinator Humas Ditjem Imigrasi, Achmad Nur Saleh, baik paspor biasa maupun E-Paspor adalah dokumen negara yang sah, serta dapat digunakan di negara manapun.
“Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun E-Paspor. Dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik,” kata Achmad belum lama ini.
Pada Pasal 35 peraturan sama disebutkan pula paspor (elektronik dan nonelektronik) merupakan dokumen perjalanan antar negara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.
Persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor biasa dan E-Paspor pun sama, yakni KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.
Perbedaan paspor biasa dan elektronik
Menurut Achmad, perbedaan mendasar di antara keduanya yakni pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data biometrik. Dengan begitu, pengguna E-paspor dapat melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.
Dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok, paspor elektronik memang memiliki sejumlah kelebihan ketimbang paspor biasa, sebagaimana disebutkan di bawah ini.
- E-Paspor memiliki kelengkapan data yang lebih akurat dan lengkap. Dengan begitu, paspor elektronik ini tidak dapat dipalsukan.
- Terdapat fasilitas Bebas Visa bagi WNI pemegang E-Paspor ke Negara Jepang
- Lebih mudah mengurus Visa ke Negara lain
Sementara, situs indonesiabaik.id, yang didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika memerinci sejumlah perbedaan paspor biasa dan elektronik dari sejumlah aspek. Berikut daftar tersebut beserta penjelasannya.
- Keamanan. Paspor biasa tidak disematkan chip di dalamnya. Sedangkan, e-Paspor tentu memiliki chip.
- Kelengkapan data. Paspor biasa hanya memuat data diri dan pemegang paspor. Sedangkan, E-paspor menyimpan data lebih lengkap, yakni data biometrik wajah dan sidik jari.
- Efisiensi. Pengguna paspor biasa mesti melewati pintu imigrasi untuk pemeriksaan terlebih dahulu. Sementara, pemakai E-paspor hanya perlu melewati auto gate di bandara tanpa harus ke pemeriksaan imigrasi.
- Harga pembuatan. Tarif pembuatan paspor biasa dipatok mencapai Rp350.000 per permohonan, sedangkan E-paspor Rp650.000 per permohonan.
- Tampilan. Pada paspor biasa, tidak terdapat logo. Sedangkan, paspor elektronik memiliki sampul yang terdapat logo tanda paspor elektronik.
- Perawatan. Penyimpanan paspor biasa terbilang sederhana. Sedangkan, paspor elektronik membutukan penyimpanan khusus agar chip di dalamnya aman.
Di luat itu, ada perbedaan lagi antara paspor biasa dan paspor elektronik dalam proses pengajuan visa ke negara lain, menurut laman Traveloka.
Pemilik E-paspor akan lebih mudah mengajukan visa ke negara lain ketimbang paspor biasa. Pasalnya, data dalam paspor elektronik sudah sudah sedemikian lengkap dan terintegrasi secara internasional.
Itu berbeda dengan pemilik paspor biasa yang harus melewati berbagai prosedur dan pengecekan ketika pengajuan visa.