TECH

RI Bidik Potensi Kerja Sama dengan AS dalam Industri Semikonduktor

Nilai investasi AS ke RI mencapai US$2,54 miliar.

RI Bidik Potensi Kerja Sama dengan AS dalam Industri SemikonduktorMenteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (kanan) bertemu dengan U.S Trade Representative Ambassador Katherine Tai (tengah). Dok/Kemenko Perekonomian.
23 September 2022

Jakarta, FORTUNE – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan pemerintah membidik kerja sama dengan Amerika Serikat di pelbagai sektor industri termasuk semikonduktor. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam lapangan usaha ini.

Pernyataan Menperin ini disampaikan dalam pertemuan bilateral pada Trade, Investment, and Industry Ministerial Meeting (TIIMM), rangkaian Presidensi G20 Indonesia di Bali. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Perindustrian bertemu dengan U.S Trade Representative Ambassador, Katherine Tai.

Menurut Agus, AS merupakan mitra strategis karena sejumlah produsen semikonduktor yang cukup besar berada di sana, di antaranya Intel, Micron Technology, Qualcomm, Broadcom, Texas Instruments, dan NVIDIA.

“Indonesia memiliki sumber daya bahan baku seperti pasir silika yang melimpah di beberapa wilayah Jawa, Sumatra dan Kalimantan. Investasi yang akan hadir nanti diharapkan dapat memperkuat rantai nilai di sektor-sektor industri lainnya, seperti otomotif, komunikasi, dan elektronik,” kata Agus dalam keterangan yang dikutip Jumat (23/9).

Kementerian Perindustrian pun telah menyusun peta jalan jangka menengah untuk 2020 sampai 2030 demi mengembangakan industri semikonduktor di dalam negeri. Bahkan, pemerintah mengaku bakal memberikan sejumlah insentif kepada investor industri semikonduktor.

Kerja sama IPEF

Manufaktur Semikonduktor.
Manufaktur Semikonduktor. (ShutterStock/Glitterstudio)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.