TECH

Soal Ancaman Denda & Pidana Bagi Media Sosial, Ini Respons Kominfo

Aturan baru dikhawatirkan mengancam kebebasan berekspresi.

Soal Ancaman Denda & Pidana Bagi Media Sosial, Ini Respons KominfoAplikasi media sosial di ponsel Android. Shutterstock/TY Lim.
25 March 2022

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia dikabarkan tengah menyusun peraturan baru yang lebih ketat bagi platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, Youtube, dan lain-lain. 

Melalui undang-undang baru tersebut, begitu laporan Reuters, Kamis (24/3), perusahaan media sosial dapat dikenai denda atau sanksi pidana. Acuan UU baru itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Elektronik (PSTE).

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika sekaligus Staf Khusus Menkominfo bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, angkat bicara soal pemberitaan tersebut. Menurutnya, peraturan yang disinggung dalam laporan tersebut bukan merupakan bentuk revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perubahannya.

“Melainkan penyusunan peraturan pelaksana dari UU ITE yang sudah disahkan sejak tahun 2008 dan direvisi pada 2016,” katanya kepada Fortune Indonesia, Jumat (25/3).

Nantinya, peraturan baru tersebut bakal memungkinkan negara untuk meminta platform medsos menghapus konten yang dianggap melanggar hukum. Bahkan, platform diminta menghapus konten hanya dalam waktu 4 jam jika permintaan “mendesak”. Permintaan lain yang datang dari lembaga pemerintah pun harus dipenuhi dalam waktu 24 jam.

Keenam sumber baik dari perusahaan maupun pemerintah ini menolak disebutkan namanya karena pembicaraan bersifat rahasia, menurut Reuters.

Niatan pemerintah untuk membuat aturan yang lebih keras ini datang sebagai respons atas membanjirnya konten internet yang melanggar hukum, seperti penipuan, hoaks, dan disinformasi politik. "Kami membutuhkan tindakan tegas sekarang karena pemerintah telah dikritik dan dianggap tidak mampu menjalankan kewajibannya," kata seorang pejabat pemerintah.

Klausul denda dan pidana

Media sosial.
Media sosial. (Pixabay/Lobo Studio hamburg)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.