Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Merugikan Konsumen?

20250716_114656.jpg
Diskusi Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, Rabu (16/7).

Jakarta, FORTUNE - Polemik soal kuota data internet yang hangus karena melewati masa aktif terus bergulir di tengah masyarakat. Banyak pengguna seluler yang belum memahami regulasi teknis soal layanan data prabayar, sehingga memunculkan anggapan bahwa mekanisme tersebut merugikan konsumen dan bahkan negara.

Isu ini menjadi bahasan utama dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) bertema "Mekanisme Kuota Data Hangus, Apakah Melanggar Regulasi dan Merugikan Konsumen?" yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7/2025). Diskusi ini menghadirkan lima pembicara dari pemerintah, industri, dan akademisi, dipandu Chief Executive Officer Selular Media Network, Uday Rayana.

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021. Dalam pasal 74 ayat 2, dijelaskan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan, termasuk kuota data yang dibeli pengguna.

“Pada pasal 82 disebutkan pelanggan dapat memilih masa berlaku dan kuota sesuai kebutuhannya. Mekanisme ini bukan pelanggaran karena berdasarkan regulasi yang sah,” ujarnya.

Marwan menambahkan, transparansi menjadi bagian penting dari layanan yang disediakan operator. Informasi soal harga, jumlah kuota, masa berlaku, hingga syarat dan ketentuan paket telah tersedia secara terbuka untuk konsumen. Ia juga menepis anggapan bahwa sistem kuota hangus merugikan negara. Paket data merupakan produk yang dibayar di muka atau pascabayar dan harga sudah termasuk PPN. Seluruh pendapatan perusahaan pun dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Misalnya, dari 50Mbps hanya terpakai 30Mbps, sisa kuota tidak bisa dikompensasi ke bulan berikutnya karena ISP juga berlangganan bandwidth ke NAP secara bulanan. Kalau tidak habis, ya hangus. Ini logis dan tidak merugikan,” jelasnya.

Pakar keterbukaan publik yang juga mantan angggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih menambahkan, “Jika ada subsidi dari pemerintah baru bisa disebut merugikan negara. Dalam kasus ini, tidak ada. Justru perusahaan telekomunikasi menyetor pajak dari transaksi pembelian kuota.”

Adapun Pengamat Telekomunikasi/Pengajar ITB/Mantan Komisioner BRTI/Anggota Dewan Pengawas Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Agung Harsoyo, menekankan bahwa meski internet kini menjadi kebutuhan pokok, harganya cenderung turun. “Membangun jaringan internet di negara kepulauan seperti Indonesia tidak murah. Tapi justru pelanggan saat ini menikmati harga yang makin terjangkau,” ujarnya.

Pentingnya edukasi dan sosialisasi ke masyarakat

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David M. L. Tobing, berpendapat tidak ada pelanggaran hukum dari operator. Namun, ia menilai edukasi terhadap konsumen masih perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Perusahaan harus lebih aktif memberi informasi jika masa aktif kuota pelanggan hampir habis, misalnya lewat SMS. Ini mendorong pemakaian yang produktif dan menghindari rasa dirugikan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, regulasi saat ini sudah cukup baik. “Kalau diubah-ubah bisa merusak ekosistem industri dan justru berdampak ke konsumen sendiri,” katanya, menambahkan.

Tak hanya di Indonesia, mekanisme kuota data internet hangus lantaran masa berlaku telah habis juga diterapkan di negara lainlain seperti Amerika Serikat, Jepang, Jerman hingga Singapura juga melakukan hal yang sama. NTT Docomo, penyedia terbesar di Jepang, hanya menawarkan layanan data prabayar dengan masa aktif terbatas (biasanya 30 hari). Setelah masa berlaku habis, sisa kuota akan otomatis hilang, tanpa ada sistem pengguliran ke bulan berikutnya.

Lalu ada operator seluler di Singapura seperti Singtel dan StarHub yang menerapkan sistem rollover dengan batas. Misalnya M1 tidak menyertakan rollover otomatis dalam sebagian besar paket prabayar. Sisa kuota biasanya kadaluarsa jika paket tidak diperpanjang tepat waktu.

“Sistem kuota memberikan manfaat yang lebih besar kepada pelanggan, terkait isu kuota hangus, Komdigi akan mendorong Operator lebih transparan sebagai win-win solution,” kata Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us