Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerintah Pastikan Transfer Data RI ke AS Berlandaskan Hukum

Menkomdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (komdigi.go.id)
Intinya sih...
  • Kemkomdigi pastikan transfer data RI ke AS berlandaskan hukum yang berlaku.
  • Finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat oleh Gedung Putih bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas.
  • Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Jakarta, FORTUNE - Menanggapi kekhawatiran publik mengenai perjanjian transfer data dengan Amerika Serikat (AS), pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tidak dilakukan sembarangan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan seluruh prosesnya berlandaskan hukum nasional dan justru bertujuan memperkuat perlindungan data warga negara Indonesia (WNI).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa finalisasi kesepakatan yang diumumkan pada 22 Juli 2025 ini bukanlah bentuk penyerahan data secara bebas. Sebaliknya, ini menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Kamis (24/7).

Menurutnya, kebijakan transfer data ini berlandaskan pada dua payung hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Menurut Meutya, aktivitas transfer data sebenarnya telah menjadi bagian dari kehidupan digital sehari-hari. Ia mencontohkan penggunaan mesin pencari Google, komunikasi via WhatsApp dan Instagram, penyimpanan data pada layanan cloud, hingga transaksi di platform e-commerce. Semua aktivitas tersebut melibatkan proses transfer data yang kini dilindungi oleh kerangka hukum yang lebih jelas.

Lebih lanjut, Meutya menekankan bahwa pengaliran data antarnegara merupakan praktik lazim secara global, terutama dalam tata kelola digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, dan Jerman telah lama mengadopsi mekanisme serupa secara aman.

Karena itu, Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik global ini dengan tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama. Proses transfer data dipastikan berjalan dalam kerangka secure and reliable data governance tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us