Judi Online jadi "Biang Kerok" Pinjaman Macet di Pinjol
Indef: Masyarakat banyak gunakan dana pinjaman untuk judi.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah terus berupaya untuk memberantas segala praktek bisnis judi online. Selain merusak keuangan masyarakat, judi online nyatanya menjadi salah satu penyebab pinjaman macet di fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol.
Hal tersebut diungkapkan Peneliti Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda saat diskusi "Bahaya Pinjaman Online Ilegal bagi Penduduk Usia Muda" di Jakartan (11/9). Ia bahkan mengatakan, masyarakat yang kecanduan judi online bisa terus menerus melakukan pinjaman di pinjol.
"Bisa jadi judi online ini sebagai katalisator pinjaman online yang macet dan bermasalah. Jadi saya tekankan sekali lagi judi online ini bisa menjadi penyebab," ungkap Nailul Huda.
PPATK catat 69,9 juta transaksi terkait judi online
Nainul juga mengungkapkan, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 69,9 juta transaksi yang terkait dengan judi online dengan nominal sebesar Rp69,6 triliun. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat rata-rata kredit macet di Pinjol untuk usia 19-34 tahun mencapai Rp2,22 juta perbulannya pada 2022 lalu.
"Saya rasa banyak sekali masyarakat kita yang judi online, kalah, terus mereka akhirnya pinjam di pinjol, dan uangnya untuk apa? Ya untuk main lagi," kata Nainul.
Sementara itu, penyaluran pinjaman dari pinjol terus naik. OJK mencatat nilai outstanding pinjaman masyarakat di fintech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2023 sebesar Rp 55,98 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit meningkat menjadi 3,47 persen di Juli 2023. Naik bila dibandingkan dengan posisi Juni 2023 sebesar 3,29 persen.