TECH

Tak Hanya Cina, 8 Negara Ini Juga Boikot Kripto

Berkaca dari Cina, pelarangan kripto terjadi secara bertahap

Tak Hanya Cina, 8 Negara Ini Juga Boikot KriptoShutterstock/Wit Olszewski
05 January 2022

Jakarta, FORTUNE - Tiongkok menjadi perbincangan media massa saat memutuskan melarang kripto secara penuh pada September 2021, setelah secara bertahap ‘mematikan’ pasar kripto domestik. Namun rupanya, Cina bukan satu-satunya yang mengambil langkah tersebut. 

Berdasarkan laporan Regulation of Cryptocurrency Around the World milik Law Library (November 2021), jumlah negara yang memboikot kripto—secara gamblang ataupun implisit—telah bertambah lebih dari dua kali lipat sejak 2018. Lembaga tersebut untuk pertama kalinya menerbitkan informasi mengenai masalah ini.

Sebagai gambaran, ada 42 negara yang secara tak langsung membatasi kapabilitas bank dalam mengurusi kripto. Bahkan melarang penggunaan kripto sebagai mata uang digital. Indonesia contohnya, yang hanya mengklasifikasikan kripto sebagai komoditas. Aljazair, Bahrain, Bangladesh, dan Bolivia juga diam-diam membatasi ruang gerak kripto.

Sementara itu, setidaknya ada delapan negara yang melarang cryptocurrency besar-besaran seperti yang Cina lakukan, yakni: Mesir, Irak, Qatar, Oman, Maroko, Aljazair, Tunisia, dan Bangladesh.

Mengapa Regulator Memboikot Kripto?

Ada beragam alasan yang melatari regulator mengeluarkan kebijakan tersebut. Sejumlah pemerintah berdalih kripto berisiko digunakan untuk menyalurkan uang ke sumber ilegal. Lainnya merasa cemas kebangkitan kripto bakal memporakporandakan sistem keuangan negara.

Berkaca dari Cina, pelarangan kripto bisa terjadi secara perlahan. Awalnya, Tiongkok melarang lembaga keuangan terlibat dalam transaksi kripto dalam bentuk apa pun pada Mei 2021.

Lalu pada Juni, Cina mengharamkan penambangan kripto domestik—meski mereka merupakan salah satu penambang kripto teraktif dunia. Saat itu, pemerintah setempat prihatin dengan efek mining kripto terhadap lingkungan; ditambah dengan penyalahgunaan kripto dalam penipuan dan pencucian uang.

Sampai pada akhirnya, Tiongkok memutuskan sepenuhnya memboikot kripto di penghujung kuartal ketiga 2021. Langkah besar itu mengakibatkan terjadinya aksi jual kripto secara masif yang berdampak pada harga.

Indonesia Pilih Atur Kripto

Meski ada beberapa pemerintah memboikot kripto dan turunannya, tidak sedikit pula yang memilih menyusun regulasi untuk mengatur perdagangan aset digital tersebut. Salah satunya, Ketua SEC (Securities and Exchange Commission) yang menganggap kripto sebagai terlalu liar sehingga perlu diatur lebih jauh. Dia bahkan menyewa penasihat senior spesialis kripto pada pekan lalu, menurut laporan Fortune.com, dikutip Rabu (5/1).

Indonesia juga mengambil langkah serupa. Kementerian Perdagangan (Kemendag)—melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)—telah menerbitkan beberapa aturan untuk mengatur perdagangan aset kripto sebagai komoditas di Tanah Air. Beberapa di antaranya, yakni:

- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 tahun 2018.

- Peraturan Bappebti Nomor 2, 3, 4, 5, 6, dan 9 tahun 2019.

- Peraturan Bappebti Nomor 2 tahun 2020.  

- Peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021.

Menurut Bappebti, peraturan-peraturan tersebut berfungsi menyediakan kepastian hukum bagi pelaku usaha perdagangan aset kripto di Tanah Air; melindungi para investor aset kripto dari risiko kerugian akibat perdagangan; serta memfasilitasi pertumbuhan dan inovasi kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto di pasar domestik.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.