4 Cara Cek Nama Perseroan untuk Legalitasnya

Ikuti langkah-langkahnya

4 Cara Cek Nama Perseroan untuk Legalitasnya
ilustrasi mengecek perusahaan penipu (unsplash/mina rad)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Mengecek nama perusahaan merupakan langkah penting untuk meminimalisir risiko penipuan atau tindak kejahatan lainnya. Pasalnya, tidak sedikit oknum yang mengatasnamakan perusahaan tertentu untuk mengelabui korbannya.

Modus penipuan investasi jadi aksi yang telah lama memakan banyak korban. Maka dari itu, penting untuk mengecek Legalitas Perusahaan sebelum mengambil langkah investasi.

Selain meminimalisir risiko penipuan, mengecek nama Perseroan juga berguna bagi pemilik usaha untuk melihat nama badan usaha yang ingin didaftarkan sudah dipakai atau belum.

Lantas, bagaimana cara cek nama perseroan secara online? Berikut beberapa cara yang bisa diikuti dengan mudah.

Cek nama perseroan di ahu.go.id

ahu.go.id merupakan situs yang dirancang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum. Situs tersebut kerap dipakai untuk mengecek nama perseroan yang sudah dipakai atau belum.

Tidak jarang, platform tersebut dipakai untuk mengecek legalitas suatu perusahaan. Berikut langkah-langkah mengecek nama perseroan melalui situs tersebut.

  1. Datangi laman https://ahu.go.id/ lewat browser.
  2. Pada halaman beranda, klik menu AHU Perseroan Terbatas.
  3. Pilih opsi Cek Nama perseroan Terbatas.
  4. Silahkan isi nama perusahaan yang ingin dicek.
  5. Masukan kode CAPTCHA untuk mengkonfirmasi Anda bukan robot.
  6. Tunggu beberapa saat, layar akan menampilkan hasil pencarian Anda.

Cek nama perseroan lewat OJK

Selain melalui situs Kemenkumham, pengecekan nama perseroan juga bisa dilakukan di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak perusahaan yang berizin resmi, OJK juga menyediakan daftar perusahaan yang perlu diwaspadai karena ilegal atau tidak terdaftar.

Adapun cara mengeceknya, yaitu sebagai berikut.

  1. Kunjungi situs https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx.
  2. Klik opsi Fungsi Utama.
  3. Setelah itu, pilih menu Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
  4. Klik Informasi Pasar Modal lalu Daftar Perusahaan Efek.
  5. Layar akan menampilkan data perusahaan per bulan yang telah terdaftar di database OJK.
  6. Jika Anda ingin mencari perusahaan tertentu, silahkan masukan nama perseroan di bagian Pencarian.
  7. Klik Cari.
  8. Anda bisa melihat status legalitas perusahaan.

Cek nama perseroan melalui PSE Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ternyata melayani pemeriksaan legalitas perusahaan, terutama yang bergerak di bidang penyelenggara sistem elektronik (PSE). 

Melalui Direktorat Tata Kelola Aptika, Anda bisa melihat daftar perusahaan dalam negeri hingga luar negeri di platform PSE Kominfo. berikut langkah-langkah pengecekan yang bisa diikuti dengan mudah.

  1. Buka website https://pse.kominfo.go.id/home.
  2. Di halaman beranda, klik Lihat PSE domestik untuk melihat perusahaan dalam negeri atau Lihat Daftar PSE Asing untuk badan usaha luar negeri.
  3. Anda bisa melihat daftar perusahaan yang terdaftar.
  4. Untuk pencarian perusahaan spesifik, Anda bisa menggunakan fitur pencarian.
  5. Masukan nama perusahaan yang ingin dicek di kolom pencarian.
  6. Tunggu beberapa saat hingga layar memproses permintaan tersebut.
  7. Informasi status perusahaan, mulai dari terdaftar, diberhentikan sementara, hingga dicabut akan tampil di layar.

Cek nama perseroan via Bappebti

Alternatif platform lainnya untuk mengecek nama perseroan adalah situs ceklegalitas.bapptebti.go.id. Platform tersebut dikelola oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Berikut cara pengecekannya.

  1. Kunjungi https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ laman lewat browser.
  2. Di halaman utama, tersedia kolom pencarian yang bisa diakses dengan mudah.
  3. Silahkan isi nama perseroan yang ingin dicek.
  4. Setelah itu, klik Cek Sekarang.
  5. Tunggu beberapa saat hingga layar menampilkan perseroan terdaftar atau tidak.

Pengecekan nama perseroan menjadi bagian penting untuk memastikan legalitas perusahaan. Pasalnya, penipuan investasi marak terjadi dengan memakai entitas perusahaan palsu.

Pemerintah juga sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati pada perseroan mencurigakan dan tidak memiliki izin resmi sejak tahun 2021. Saat itu, M. Syits meminta masyarakat untuk tidak terbujuk penawaran yang terlalu menggiurkan. 

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” jelas Syist, dikutip Senin (13/1).

Demikian beberapa cara cek nama perseroan sebelum mengajukan legalitas usaha. Dengan melakukan pengecekan, Anda bisa memastikan nama tersebut belum dipakai oleh badan usaha lainnya hingga mengecek legalitasnya untuk menghindari penipuan. 

Semoga membantu!

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Saham RATU Kena Suspensi Kedua Kalinya, Berpotensi FCA!
4 Rekomendasi Saham Jelang Pelantikan Donald Trump, Beli?
10 Saham untuk Investasi Jangka Panjang
Harga Saham Bank Central Asia (BBCA) Hari Ini, 20 January 2025
Cara Menghitung Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Simulasinya
Saham CBDK Kena UMA usai Naik 157%, Selalu Cetak ARA!