Pengertian Predatory Pricing, Dampak, dan Contohnya

Praktik penetapan harga tidak sehat

Pengertian Predatory Pricing, Dampak, dan Contohnya
ilustrasi predatory pricing (unsplash/tamanna rumee)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Dalam dunia perdagangan, penetapan harga barang atau jasa biasanya memiliki rata-rata harga yang serupa. Namun, tidak jarang ada pedagang yang menurunkan atau menaikan harga guna menarik pembeli. 

Hal tersebut wajar saja terjadi di tengah ketatnya persaingan pasar, tetapi penetapan harga tersebut juga harus ada batasannya agar tidak terjadi praktik Predatory Pricing. Praktik tersebut termasuk ilegal dan tidak dibenarkan untuk dilakukan.

Lantas, apa pengertian predatory pricing dan dampaknya? Berikut ulasan mengenai predatory pricing yang wajib diketahui setiap pengusaha.

Apa itu predatory pricing?

Strategi penetapan harga memang lazim digunakan untuk menjaga kestabilan harga barang atau jasa di pasar. Adanya predatory pricing ini tentunya dapat mempengaruhi hal tersebut.

Dilansir dari Investopedia, predatory pricing adalah praktik bisnis dengan menetapkan harga lebih rendah dari modal guna menyingkirkan pesaing. Aksi tersebut termasuk ilegal karena menciptakan monopoli pasar.  

Artinya, pengertian predatory pricing bisa dipahami sebagai penetapan harga yang bertujuan untuk mendominasi pasar dan melemahkan pesaing.

Selain menurunkan harga barang, aksi ini juga bisa menaikkan harga barang ketika tidak ada pesaing lagi di pasar. Tidak heran, aksi ini kerap dipandang sebagai jual rugi ekstrem yang bisa merusak pasar.

Dampak predatory pricing

Lewat pengertian predatory pricing, Anda mungkin sudah mendapatka gambaran mengenai praktik tersebut. Termasuk strategi yang tidak dibenarkan untuk dilakukan, predatory pricing memiliki sejumlah dampak yang merugikan. 

Adapun beberapa dampak predatory pricing, yaitu sebagai berikut:

1. Monopoli pasar

Dampak utama praktik predatory pricing adalah monopoli pasar. Pesaing yang tidak bisa menjual barang di harga rendah terpaksa bangkrut dan mundur dari pasar. Akibatnya, hanya ada satu penjual yang mendominasi pasar.

Pelaku usaha yang memonopoli pasar bisa saja menaikkan harga produk. Mau tidak mau, konsumen yang ingin membeli produk terkait harus mengeluarkan biaya lebih. 

2. Perang harga

Penurunan harga yang signifikan dari satu pihak juga mendorong pesaing untuk ikut menurunkan harga produk. Perang harga pun tidak terelakkan demi menarik konsumen.

Meskipun menguntungkan di sisi konsumen, aksi ini dapat berpengaruh pada profitabilitas.

3. Pasar kurang kompetitif

Pesaing yang tidak bisa menanggung kerugian dari aksi jual rugi ekstrem ini harus meninggalkan pasar. Dampaknya, persaingan pasar jadi kurang kompetitif dan bisa berdampak pada nilai produk secara keseluruhan karena persaingan melemah.

4. Kurang inovasi 

Akibat tidak adanya pesaing dari monopoli pasar, pengusaha atau pedagang biasanya kurang termotivasi untuk melakukan inovasi. Pada akhirnya, pengembangan produk tidak terjadi yang bisa berdampak pada tingkat pembelian konsumen.

Contoh predatory pricing

Agar Anda mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai praktik satu ini, berikut beberapa contoh predatory pricing yang pernah terjadi.

1. Kasus Amazon

Amazon merupakan salah satu kasus predatory pricing yang cukup terkenal. Untuk menarik konsumen, Amazon tidak jarang menjual produk tertentu di bawah harga pasar. Salah satunya dengan menjual buku elektronik.

Pada tahun 2013, Amazon berani menawarkan harga yang dianggap lebih rendah dari para pesaing yang menjual buku di toko fisik. Hal tersebut tentu memaksa pesaing untuk menurunkan harga dan akhirnya menyingkirkan beberapa dari pasar.

Tindakan tersebut termasuk predatory pricing yang merusak kestabilan harga pasar.

2. Kasus Walmart

Selain itu, ada kasus Walmart yang terindikasi melakukan predatory pricing.

Pada tahun 1993, terdapat putusan untuk membatasi penjualan obat-obatan, kesehatan, dan kecantikan di bawah harga pasar setelah marak terjadi di beberapa toko oleh hakim. 

Hal tersebut bermula dari tuduhan perusahaan di Conway dan Arkansas yang menjual barang lebih rendah dan membuat pesaing bangkrut.

Salah satu perusahaan pesaing dari negara bagian lain ternyata juga melayangkan tuduhan pada Walmart yang terindikasi melakukan predatory pricing pada beberapa produknya. 

Ini yang menimbulkan banyak kekhawatiran dari para pelaku usaha kecil bisa bangkrut karena tidak bisa bersaing dengan harga yang lebih rendah.

Dasar hukum predatory pricing di Indonesia

Aksi jual rugi ekstrem ini tentu merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha yang terbebani dengan kerugian. Untuk menghindari praktik tersebut, pemerintah menetapkan peraturan guna menjaga kestabilan harga di pasar. 

Dalam upaya mencegah tindakan monopoli di pasar, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada Pasal 20 dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan barang atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Dari informasi di atas, pengertian predatory pricing dapat dipahami sebagai suatu praktik penetapan harga guna menghindari persaingan pasar.

Praktik ini tidak disarankan untuk dilakukan mengingat dampaknya yang cukup mempengaruhi pasar. Semoga artikel ini bermanfaat.

Related Topics

Predatory Pricing

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

Most Popular

Daftar Sektor Berpotensi Tuah Manfaat Program Prabowo-Gibran
Sritex (SRIL) Pailit, Bagaimana Nasib Investor Publik dan Sahamnya?
BEI dan Target IPO 2025, Juga Upaya Mewujudkannya
Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang
52 K/L Belum Pungut Denda dan Kurang Bayar, Total Rp3,44 Triliun
Laba Bersih Kuartal III Anjlok 28%, Unilever Enggan Ikut Perang Harga