Apa Itu Shareholder? Definisi, Hak, dan Tanggung Jawab

Shareholder adalah pemilik sebagian saham perusahaan.

Apa Itu Shareholder? Definisi, Hak, dan Tanggung Jawab
RUPS Tahunan PT Medikaloka Hermina Tbk/Dok. Fortune idn/Desy Y.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Saat membahas dunia bisnis dan investasi, sering kali kita mendengar istilah Shareholder. Namun, apa itu shareholder sebenarnya?

Pemegang Saham, atau yang dikenal sebagai shareholder adalah individu, perusahaan, atau organisasi yang memiliki saham di sebuah perusahaan. Dengan membeli satu atau lebih saham, mereka mendapatkan sebagian kepemilikan perusahaan tersebut. Selain meraih keuntungan dari saham yang dimiliki, shareholder juga memiliki berbagai hak dan tanggung jawab yang harus dipenuhi.

Shareholder harus memiliki minimal satu lembar saham perusahaan atau reksadana untuk menjadi pemilik sebagian. Jika bisnis perusahaan berjalan dengan baik dan sukses, shareholder akan mendapatkan keuntungan dari peningkatan nilai saham atau dari laba yang dibagikan dalam bentuk dividen.

Dengan demikian, shareholder memiliki hak atas dividen perusahaan sesuai dengan modal awal yang disetorkan saat membeli saham. Namun, pembayaran ini tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Sebaliknya, jika perusahaan mengalami kegagalan, shareholder dapat mengklaim aset yang tersisa setelah utang perusahaan dilunasi.

Apa itu shareholder, apa hak dan tanggung jawabnya?

Shareholder atau pemegang saham adalah individu, perusahaan, atau institusi yang memiliki satu atau lebih saham dalam sebuah perusahaan.

Hak shareholder

Shareholder memiliki hak untuk terlibat langsung dalam pemilihan anggota dewan direksi perusahaan, serta mengambil keputusan penting melalui pemungutan suara atau pemilihan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Melansir Investopedia, berikut sejumlah hak yang dimiliki shareholder berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan. 

  • Hak untuk memeriksa buku dan catatan keuangan perusahaan. 
  • Hak untuk menuntut perusahaan atas kesalahan yang dilakukan oleh direktur dan/atau pejabatnya. 
  • Hak untuk memberikan suara terkait masalah-masalah penting perusahaan, seperti penunjukan dewan direktur, hingga persetujuan terhadap potensi penggabungan. 
  • Hak untuk menerima dividen jika dewan memutuskan untuk membayarnya. 
  • Hak untuk menghadiri pertemuan tahunan, baik secara langsung atau melalui panggilan konferensi. 
  • Hak untuk memberikan suara pada masalah-masalah penting dengan perwakilan, baik melalui surat suara atau platform pemungutan suara online jika mereka tidak dapat menghadiri rapat pemungutan suara secara langsung. 
  • Hak untuk mengklaim pembagian hasil yang proporsional jika suatu perusahaan melikuidasi asetnya. 

Tanggung jawab shareholder

Selain mendapatkan keuntungan berupa dividen dan memiliki hak-hak atas kepemilikan saham perusahaan, shareholder juga mempunyai tanggung jawab tersendiri yang harus dilakukan masing-masing shareholder, yakni:

  • Mengikuti dan mengadakan RUPS, dengan memberikan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kelancaran bisnis perusahaan. 
  • Memberikan persetujuan atas laporan keuangan perusahaan, biasanya akan diadakan saat RUPS. 
  • Memberikan dukungan terkait keuangan perusahaan, dalam hal ini shareholder adalah pemegang saham yang bertanggung jawab memberikan setoran modal bagi kelancaran bisnis perusahaan. 

Jenis dan tipe shareholder

  • Jenis Shareholder: Shareholder Common dan Shareholder Preferred

Shareholder terbagi menjadi dua jenis, yaitu shareholder common (biasa) dan shareholder preferred (preferen). Saham biasa lebih umum dibandingkan dengan saham preferen. Shareholder preferred adalah jenis saham yang dibeli oleh investor biasa di pasar saham.

Perbedaan utama antara shareholder biasa dan preferen adalah pemegang saham biasa memiliki hak suara, sementara pemegang saham preferen tidak. Namun, shareholder preferen berhak menuntut prioritas atas dividen perusahaan. Dividen yang dibayarkan kepada shareholder preferen akan tetap diberikan meskipun laba perusahaan menurun. Meski saham biasa dan saham preferen sama-sama mengalami peningkatan nilai seiring dengan meningkatnya kinerja perusahaan, saham biasa mendapatkan keuntungan atau kerugian modal yang lebih tinggi.

  • Tipe-tipe Shareholder: Mayoritas dan Minoritas

Selain jenis-jenis di atas, shareholder juga memiliki tipe utama, yaitu shareholder mayoritas dan shareholder minoritas. Shareholder mayoritas adalah individu, lembaga, atau organisasi yang memiliki dan mengendalikan lebih dari 50 persen saham perusahaan. Sementara itu, shareholder minoritas adalah individu, lembaga, atau organisasi yang memegang kurang dari 50 persen saham perusahaan, bahkan hanya satu lembar saham.

Shareholder tidak hanya menikmati keuntungan dari kepemilikan saham, tetapi juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan berjalan dengan baik dan sesuai dengan kepentingan pemilik saham. Dengan menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik, shareholder dapat membantu mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan di masa depan.

Demikian penjelasan mengenai apa itu shareholder serta tugas, hak, dan tanggung jawabnya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin lebih memahami dunia investasi saham.

Related Topics

ShareholderSaham

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

Most Popular

Daftar Sektor Berpotensi Tuah Manfaat Program Prabowo-Gibran
Sritex (SRIL) Pailit, Bagaimana Nasib Investor Publik dan Sahamnya?
BEI dan Target IPO 2025, Juga Upaya Mewujudkannya
Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang
52 K/L Belum Pungut Denda dan Kurang Bayar, Total Rp3,44 Triliun
Laba Bersih Kuartal III Anjlok 28%, Unilever Enggan Ikut Perang Harga