Jakarta, FORTUNE - Mendaftarkan merek dagang adalah langkah penting bagi para pemilik bisnis yang ingin melindungi identitas merek mereka dari penggunaan tanpa izin. Proses ini memungkinkan Anda memiliki hak eksklusif atas nama, logo, atau slogan yang membedakan produk atau layanan Anda dari yang lain.
Saat menjalankan bisnis, nama atau merek menjadi salah satu elemen penting yang harus diperhatikan. Salah satu ciri merek yang baik adalah unik dan berbeda dari yang lain.
Untuk memastikan merek bisnis atau produk kita tidak digunakan oleh pihak lain, langkah penting yang perlu dilakukan adalah mendaftarkannya secara resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Saat mendaftarkan merek dagang, beberapa hal penting perlu diperhatikan. Pertama, pilih nama yang unik dan spesifik. Hindari nama yang terlalu umum atau mirip dengan merek lain untuk menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.
Kedua, lindungi desain visual merek Anda. Jika merek tersebut mencakup elemen desain grafis, pastikan desainnya unik dan memiliki nilai pembeda yang kuat agar lebih mudah diakui secara resmi. Terakhir, jika Anda merasa bingung dengan proses pendaftaran, pertimbangkan untuk menggunakan jasa konsultan hak kekayaan intelektual. Konsultan dapat membantu Anda memahami dan mengurus proses pendaftaran merek dengan lebih efektif.
Cara mendaftarkan merek dagang bisa dilakukan secara daring melalui situs merek.dgip.go.id dengan proses yang cukup mudah dan dapat diakses dari mana saja, berikut ini langkah-langkahnya.
Cara mendaftarkan merek dagang secara online
Sebelum mengajukan permohonan, lakukan pengecekan merek terlebih dahulu untuk memastikan bahwa nama atau logo yang Anda pilih belum terdaftar oleh pihak lain. Anda dapat melakukan pengecekan ini melalui pdki-indonesia.dgip.go.id.
PDKI adalah Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Jika merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan dengan yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maka merek kita tidak bisa didaftarkan.
Berikut adalah tahapan untuk mendaftarkan merek dagang secara online di DJKI Kemenkumham:
- Registrasi akun di situs merek.dgip.go.id
- Tunggu email balasan untuk aktivasi akun
- Masukkan username dan password, pilih permohonan online
- Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru
- Pesan Kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
- Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan teliti
- Unggah data yang dibutuhkan terkait pendaftaran yaitu termasuk label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro/kecil)
- Jika semua sudah lengkap diisi, klik selesai. Permohonan akan diterima DJKI.
Selain layanan pendaftaran merek, situs merek.dgip.go.id juga menyediakan berbagai layanan lain, seperti perpanjangan merek dan pengajuan keberatan atas permohonan merek. Melalui situs tersebut, pengguna juga bisa mengurus pencatatan perubahan nama dan/atau alamat serta pencatatan pengalihan hak atas merek. Informasi lebih lengkap bisa dilihat melalui YouTube DJKI Kemenkumham atau dengan menghubungi Halo DJKI di nomor 152.
Dengan mengetahui cara mendaftarkan merek dagang akan mempermudah proses perlindungan hukum dan penguatan identitas merek Anda. Proses ini mungkin memakan waktu, tetapi akan melindungi aset bisnis Anda untuk jangka panjang.