Jakarta, FORTUNE - Daftar barang yang masuk Bea Cukai dan tarifnya belakangan menjadi perbincangan publik. Beberapa kasus membuat nama Direktorat Jendral Bea dan Cukai atau mencuat, mulai dari kasus seorang reviewer yang mengaku mainan yang dikirim rusak, alat belajar difabel yang ditahan selama dua tahun, hingga viral tas selebritas Enzy Storia yang ditahan.
Masuknya barang ke Indonesia harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengendalian barang yang masuk atau beredar dilakukan melalui pengenaan bea cukai. Pemerintah menetapkan beberapa karakteristik tertentu untuk menentukan apakah suatu barang dikenakan bea atau cukai.
Pengendalian barang melalui pengenaan bea cukai bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, mengatur konsumsi barang tertentu, dan meningkatkan penerimaan negara. Dengan mematuhi peraturan bea cukai, diharapkan peredaran barang di Indonesia dapat berjalan dengan tertib dan terkontrol.
Tarif bea masuk dan cukai bervariasi tergantung pada jenis barang, nilai barang, dan kebijakan pemerintah yang berlaku. Berikut adalah daftar daftar barang yang masuk bea cukai dan tarifnya.
Jenis barang yang dikenakan bea cukai
Ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai, sebagai berikut:
- Etil alkohol atau etanol
- Minuman beralkohol
- Produk hasil tembakau.
Adapun alasan pengenaan cukai pada barang-barang tertentu, sebagai berikut:
- Konsumsinya perlu dikendalikan
- Peredarannya perlu diawasi
- Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
- Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Barang bawaan penumpang
Pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang diresmikan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku pada 6 Mei 2024.
Berikut adalah daftar barang bawaan dari luar negeri yang dibatasi
- Beras: paling banyak 5 kg per penumpang
- Gula: paling banyak 5 kg per penumpang
- Besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
- Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet: paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan
- Obat tradisional dan suplemen kesehatan: bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang
- Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga: paling banyak 20 piece per orang
- Barang tekstil sudah jadi lainnya: paling banyak 5 piece per orang
- Mainan: bernilai paling banyak FOB USD 1.500 per orang
- Tas: paling banyak 2 piece per orang
- Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
- Tekstil dan produk tekstil (TPT): tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
- Tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik: tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
- Minuman beralkohol: paling banyak 1 liter
- Alas kaki: paling banyak 2 pasang per orang
- Elektronik: paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB L
- Sepeda roda dua dan roda tiga: paling banyak 2 unit per orang
- Obat:
- Sediaan solid/padat (tablet/kaplet/kapsul/pil/dan lainnya): 30 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk
- Sediaan semisolid/semipadat (krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya): 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk
- Sediaan liquid/cair (sirup/emulsi/suspensi/dan lainnya): 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk
- Sediaan aerosol: 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk atau sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan. - Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan:
- Maksimal 5 pcs per penumpang untuk setiap jenis/item produk.
Catatan: Untuk bentuk sediaan tablet/kapsul dalam strip/blister/botol dan dikemas dalam dus kecil, maka batasan jumlah yang diperbolehkan sebanyak 5 dus kecil. - Kosmetik: maksimal 20 pcs per penumpang
Barang kiriman dari luar negeri
Ada juga barang impor yang dikenakan bea masuk oleh pemerintah. Salah satunya adalah barang kiriman yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri melalui layanan pos, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman Nomor 199/PMK.10/2019.
Adapun barang kiriman yang dikenakan bea masuk adalah sebagai berikut:
- Barang kiriman nilai Free On Board (FOB) lebih dari 3 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp47.893 (kurs Rp15.964,5 per dolar AS).
- Barang kiriman yang nilainya lebih dari FOB 1.500 dolar AS dikenakan tarif bea masuk umum atau setara Rp23,95 juta.
- Barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari 1.500 dolar AS diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha.
- Barang kiriman sampel/hadiah/gift dengan nilai FOB lebih besar dari 3 dolar AS.
- Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah (tas branded, berlian, dan lain-lain) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Tarif bea masuk untuk impor barang kiriman
Tarif bea masuk untuk barang impor kiriman dari luar negeri dengan nilai lebih dari US$3 hingga US$1.500 adalah 7,5 persen, serta dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Barang kiriman dengan nilai lebih dari US$1.500 dikenakan ketentuan impor barang khusus.
Barang kiriman dari luar negeri diurus oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan karena dianggap sebagai barang impor yang harus membayar bea masuk. Menurut situs resmi DJBC, pejabat DJBC harus memastikan bahwa barang kiriman memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif, mempertimbangkan risiko terkait barang dan importir. Tujuannya adalah untuk menjaga penerimaan negara dan mengendalikan barang impor demi melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.
Daftar barang impor yang tidak kena bea masuk
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk.
- Pembebasan bea masuk tersebut diberikan atas impor:
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
- Buku ilmu pengetahuan.
- Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.
- Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
- Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
- Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
- Barang pindahan.
- Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
- Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
- Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian.
- Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor.
- Bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.
Demikian seluk-beluk daftar barang yang masuk bea cukai dan tarifnya. Dengan memahami daftar barang dan tarif bea cukai, importir dan masyarakat umum dapat lebih mudah mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari masalah terkait proses impor barang.