Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) serta entitas afiliasinya, dan putusan itu akhirnya membuka babak baru dalam perjalanan raksasa tekstil Indonesia tersebut. Status Pailit ini tidak hanya mengguncang sektor industri, tetapi juga memunculkan kekhawatiran di kalangan pekerja yang menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, Rabu, (18/12).
Menyikapi hal ini, pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja Sritex dari dampak buruk putusan tersebut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan pemerintah telah mempersiapkan beberapa skema bantuan demi mendukung pekerja terdampak. Salah satu langkah utama yang diambil adalah pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
"Kami memastikan Program JKP siap membantu. Program ini memberikan jaminan bagi pekerja yang terdampak PHK. Selain itu, kami juga telah menyiapkan berbagai skema lain untuk mengantisipasi potensi PHK lebih lanjut," kata Immanuel dalam konferensi pers di Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12).
Kemnaker juga berupaya memperkuat pasar tenaga kerja dengan menciptakan peluang kerja baru dan menyelenggarakan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK).
Immanuel menekankan pentingnya pelatihan ini bagi para pekerja Sritex apabila terkena PHK, khususnya di wilayah Jawa Tengah seperti Semarang dan Solo. Hal ini diharapkan membantu pekerja menghadapi tantangan baru di dunia kerja.
"Pasar kerja harus kita siapkan, terutama untuk skenario terburuk jika PHK tidak dapat dihindari. Selain itu, pelatihan di BLK akan membantu meningkatkan keterampilan pekerja, sehingga mereka memiliki daya saing lebih tinggi," ujarnya.
Dia juga mengatakan negara hadir demi memastikan perlindungan terhadap Buruh Sritex. Menurutnya, pemerintah berkomitmen meminimalkan dampak PHK yang bisa menjadi ancaman besar bagi pekerja
"Negara hadir bersama buruh Sritex. Kami tidak ingin PHK menjadi monster yang menghantui para pekerja. Komitmen kami adalah melindungi mereka semaksimal mungkin," ujarnya.
Karyawan yang bergantung pada Sritex mencapai 50.000 orang, yang mencakup induk usaha dan pekerja yang berada pada anak perusahaan.
Tantangan global dan optimisme pemerintah
Pemerintah menyadari tantangan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain yang tengah menghadapi tekanan ekonomi dan perubahan struktural. Namun, dengan langkah yang tepat, Wamenaker optimistis Indonesia dapat menghindari dampak buruk lebih besar.
"Kita lihat badai PHK ada di mana-mana, bukan hanya di Indonesia. Ini adalah bagian dari transisi menuju tatanan dunia baru. Meski demikian, kami berharap di masa depan tidak ada lagi badai PHK yang meresahkan," katanya.
Sebagai bentuk perhatian lebih lanjut, dia berencana mengunjungi Sritex pekan depan demi berdialog langsung dengan para pekerja dan memastikan kondisi mereka tetap stabil.
"Kami harus menjamin bahwa pasca putusan MA ini, tidak ada kekhawatiran berlebihan di kalangan buruh. Tugas negara adalah memastikan pekerja tetap terlindungi," ujarnya.
Selain berfokus pada perlindungan pekerja, pemerintah juga mendorong opsi going concern atau keberlanjutan usaha bagi Sritex. Hal ini dianggap penting demi menjaga stabilitas pada sektor industri tekstil nasional, sekaligus mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap perekonomian.
Pemerintah berharap upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sritex dapat membawa hasil positif.