Jakarta, FORTUNE – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pembuat kebijakan di negara berkembang pun menerapkan berbagai bentuk KEK untuk mendorong pertumbuhan, termasuk dengan menarik investasi asing langsung (FDI).
Indonesia termasuk negara yang berupaya menggerakkan perekonomian melalui pengembangan KEK. Tujuan pembentukannya meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.
Kawasan Ekonomi Khusus ini diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan industri, impor, ekspor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kawasan Ekonomi Khusus juga dinilai dapat menjadi model terobosan pengembangan kawasan sekaligus meningkatkan lapangan pekerjaan. Kemudian, apakah itu Kawasan Ekonomi Khusus?
Dasar penetapan Kawasan Ekonomi Khusus
Melansir laman Kementerian Investasi, pengambilan keputusan pemerintah dalam menetapkan suatu wilayah sebagai KEK didasarkan pada dua hal, yaitu keunggulan geografis dan sumber daya alam.
Keunggulan geografis berkaitan dengan letak kawasan yang sangat dekat dengan negara tetangga atau jalur perdagangan dunia.
Sumber daya alam juga salah satu hal yang sangat penting dalam pertimbangan pemerintah menentukan KEK. Indonesia perlu membuat kluster KEK di berbagai daerah sehingga tiap daerah bisa memiliki pusat perekonomian sendiri dalam konteks KEK.
Pemerintah menetapkan daftar industri prioritas dan KEK sebagai upaya untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Investor yang berinvestasi di daftar industri prioritas dan KEK akan mendapatkan insentif. Insentif tersebut berupa insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance, insentif kepabeanan, insentif penanaman modal, serta insentif perlindungan lingkungan hidup. Kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk segera berinvestasi di KEK yang terdapat di Indonesia.
Cara pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus
Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi dapat mengusulkan KEK dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Alur pengusulan dan dokumen yang diperlukan dapat ditengok pada laman Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia.
Secara singkat, kriteria lokasi usulan KEK adalah:
- Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung
- Mempunyai batas yang jelas
- Telah dikuasai paling sedikit 50 persen dari yang telah direncanakan.
Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mendorong investasi melalui sektor-sektor prioritas yang memiliki nilai tambah, salah satunya melalui pengembangan KEK. KEK di Indonesia terdiri atas satu atau beberapa kegiatan usaha. Kegiatan usaha tersebut dapat berupa produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital dan pengembangan; pariwisata; pengembangan energi; pendidikan; kesehatan, olahraga; jasa keuangan; industri kreatif; pembangunan dan pengelolaan KEK; penyediaan infrastruktur KEK; ekonomi lainnya.
Tersebar secara merata di seluruh Indonesia, hingga 2021 telah terdapat 19 KEK di Indonesia. Berikut daftarnya:
- KEK Sei Mangkei
- KEK Tanjung Lesung
- KEK Palu
- KEK Mandalika
- KEK Galang Batang
- KEK Arun Lhokseumawe
- KEK Tanjung Kelayang
- KEK Bitung
- KEK Morotai
- KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
- KEK Sorong
- KEK Kendal
Tujuh KEK lainnya yang masih dalam tahap pembangunan adalah:
- KEK Tanjung Api-Api
- KEK Singhasari
- KEK Likupang
- KEK Batam Aero Technic (BAT)
- KEK Nongsa
- KEK Lido
- KEK Gresik