Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja pada sektor Padat Karya sebagai langkah strategis mendukung kelas menengah menghadapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Insentif ini ditujukan meringankan beban pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta, khusus untuk industri padat karya.
"Ini bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat kelas menengah," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
Selain pembebasan PPh 21, pemerintah juga mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Masa klaim jaminan akan diperpanjang hingga enam bulan, dengan manfaat sebesar 60 persen dari gaji bulanan.
"Program JKP akan dibuat lebih mudah dan masa klaimnya diperpanjang hingga enam bulan. Ini untuk memastikan perlindungan pekerja tetap optimal meskipun menghadapi dinamika ekonomi," kata Airlangga.
Pemerintah juga memberikan diskon 50 persen bagi 3,76 juta pekerja untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya tertentu selama enam bulan. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional industri padat karya.
Bagi dunia usaha pada sektor padat karya, pemerintah memberikan subsidi bunga 5 persen untuk kredit investasi revitalisasi permesinan. Kebijakan ini berlaku untuk sektor seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki, tanpa memandang bank yang digunakan oleh pelaku usaha.
"Untuk kredit investasi yang digunakan dalam revitalisasi permesinan di sektor padat karya, seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen," ujar Airlangga.
Komitmen APBN untuk ekonomi inklusif
Airlangga juga mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dimanfaatkan sebagai instrumen utama dalam menjalankan paket kebijakan ini. Langkah tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global dan domestik.
"Kebijakan ini dirancang untuk memastikan ekonomi kita tetap berjalan dengan baik, meskipun kita menghadapi dinamika global dan perkembangan domestik yang menuntut kewaspadaan tinggi," kata Airlangga.
Pemerintah berharap berbagai insentif tersebut membuat sektor padat karya tetap kompetitif, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja dan dunia usaha.