Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Gaji Rp10 Juta

Bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Gaji Rp10 Juta
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja pada sektor Padat Karya sebagai langkah strategis mendukung kelas menengah menghadapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Insentif ini ditujukan meringankan beban pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta, khusus untuk industri padat karya.

"Ini bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat kelas menengah," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

Selain pembebasan PPh 21, pemerintah juga mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Masa klaim jaminan akan diperpanjang hingga enam bulan, dengan manfaat sebesar 60 persen dari gaji bulanan.

"Program JKP akan dibuat lebih mudah dan masa klaimnya diperpanjang hingga enam bulan. Ini untuk memastikan perlindungan pekerja tetap optimal meskipun menghadapi dinamika ekonomi," kata Airlangga.

Pemerintah juga memberikan diskon 50 persen bagi 3,76 juta pekerja untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya tertentu selama enam bulan. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional industri padat karya.

Bagi dunia usaha pada sektor padat karya, pemerintah memberikan subsidi bunga 5 persen untuk kredit investasi revitalisasi permesinan. Kebijakan ini berlaku untuk sektor seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki, tanpa memandang bank yang digunakan oleh pelaku usaha.

"Untuk kredit investasi yang digunakan dalam revitalisasi permesinan di sektor padat karya, seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen," ujar Airlangga.

Komitmen APBN untuk ekonomi inklusif

Airlangga juga mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dimanfaatkan sebagai instrumen utama dalam menjalankan paket kebijakan ini. Langkah tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global dan domestik.

"Kebijakan ini dirancang untuk memastikan ekonomi kita tetap berjalan dengan baik, meskipun kita menghadapi dinamika global dan perkembangan domestik yang menuntut kewaspadaan tinggi," kata Airlangga.

Pemerintah berharap berbagai insentif tersebut membuat sektor padat karya tetap kompetitif, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja dan dunia usaha. 

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

Emas Menguat Setelah Data Inflasi AS Lebih Rendah Dari Ekspektasi
Punya Sisa Dana Rp9 T, Bukalapak Buka Peluang Bisnis Baru
Patrick Walujo Soal Dugaan Fraud e-Fishery: Ini Memalukan
Saham Naik 276% Sejak IPO, BEI Suspensi RATU Hari Ini!
Harga Saham BBRI Sempat Lama Anjlok, Ini Penyebabnya
Saham BBRI Kembali Naik Jadi Rp4.210, Kini Diburu Asing