BUSINESS

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Gaji Rp10 Juta

Bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Gaji Rp10 JutaMenko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
16 December 2024

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja pada sektor Padat Karya sebagai langkah strategis mendukung kelas menengah menghadapi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Insentif ini ditujukan meringankan beban pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pemerintah akan menanggung sepenuhnya PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan antara Rp4,8 juta hingga Rp10 juta, khusus untuk industri padat karya.

"Ini bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat kelas menengah," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

Selain pembebasan PPh 21, pemerintah juga mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Masa klaim jaminan akan diperpanjang hingga enam bulan, dengan manfaat sebesar 60 persen dari gaji bulanan.

"Program JKP akan dibuat lebih mudah dan masa klaimnya diperpanjang hingga enam bulan. Ini untuk memastikan perlindungan pekerja tetap optimal meskipun menghadapi dinamika ekonomi," kata Airlangga.

Pemerintah juga memberikan diskon 50 persen bagi 3,76 juta pekerja untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya tertentu selama enam bulan. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional industri padat karya.

Bagi dunia usaha pada sektor padat karya, pemerintah memberikan subsidi bunga 5 persen untuk kredit investasi revitalisasi permesinan. Kebijakan ini berlaku untuk sektor seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki, tanpa memandang bank yang digunakan oleh pelaku usaha.

"Untuk kredit investasi yang digunakan dalam revitalisasi permesinan di sektor padat karya, seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen," ujar Airlangga.

Komitmen APBN untuk ekonomi inklusif

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.