NEWS

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya

Ini tahapan-tahapan yang wajib diketahui.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnyailustrasi sertifikat tanah elektronik (atrbpn.go.id)
18 January 2025

Fortune Recap

  • Sertifikat tanah penting sebagai bukti legal kepemilikan properti
  • Biaya pembuatan sertifikat tanah yang baru sekitar Rp350.000 per sertifikat
  • Prosedur mengurus sertifikat tanah yang hilang dapat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sertifikat Tanah memiliki peran yang sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan properti. Kepemilikan ini diperlukan saat melakukan transaksi jual beli tanah atau keperluan lainnya.

Sertifikat tanah merupakan dokumen berharga yang menunjukkan status legal kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Jika sertifikat tanah rusak atau hilang, Anda tidak perlu khawatir karena masih bisa diurus dengan mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan bahwa sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali atas permohonan pemegang hak atas tanah. Berikut cara mengurus sertifikat tanah yang hilang serta biaya dan prosedur pelaporannya.

Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang

1. Membuat surat kehilangan

Jika sertifikat tanah hilang, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat surat kehilangan. Surat tersebut menjadi salah satu dokumen wajib untuk dilampirkan saat melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosedur pengurusan surat kehilangan sertifikat tanah adalah sebagai berikut:

  1. Membuat surat pengantar dari RT atau RW ke kelurahan.
  2. Pihak kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar untuk melapor ke kepolisian mengenai kehilangan sertifikat tanah.
  3. Dengan surat pengantar kelurahan, laporkan ke kepolisian (polres) untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan

Dokumen yang harus disiapkan saat melapor ke BPN untuk menerbitkan sertifikat baru, antara lain:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
  • Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

3. Datang ke BPN

Datang ke BPN yang berlokasi di daerah tanah tersebut untuk memproses penerbitan sertifikat baru. Setelah semua dokumen diserahkan ke BPN, pelapor akan dihubungi untuk melakukan sumpah mengenai kehilangan sertifikat tanah yang dipimpin oleh rohaniwan di kantor BPN.

4. Siapkan biaya pembuatan sertifikat tanah yang baru

Menurut informasi di situs resmi Kementerian ATR/BPN, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp350.000 per sertifikat. Rincian biaya tersebut meliputi Rp200.000 untuk biaya sumpah, Rp100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp50.000 untuk biaya pendaftaran.

Apa pentingnya sertifikat tanah?

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.