Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Biaya, dan Prosedurnya
Ini tahapan-tahapan yang wajib diketahui.
Fortune Recap
- Sertifikat tanah penting sebagai bukti legal kepemilikan properti
- Biaya pembuatan sertifikat tanah yang baru sekitar Rp350.000 per sertifikat
- Prosedur mengurus sertifikat tanah yang hilang dapat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat Tanah memiliki peran yang sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan properti. Kepemilikan ini diperlukan saat melakukan transaksi jual beli tanah atau keperluan lainnya.
Sertifikat tanah merupakan dokumen berharga yang menunjukkan status legal kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Jika sertifikat tanah rusak atau hilang, Anda tidak perlu khawatir karena masih bisa diurus dengan mengajukan permohonan pembuatan sertifikat baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 tentang Pendaftaran Tanah, dijelaskan bahwa sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali atas permohonan pemegang hak atas tanah. Berikut cara mengurus sertifikat tanah yang hilang serta biaya dan prosedur pelaporannya.
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang
1. Membuat surat kehilangan
Jika sertifikat tanah hilang, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat surat kehilangan. Surat tersebut menjadi salah satu dokumen wajib untuk dilampirkan saat melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosedur pengurusan surat kehilangan sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
- Membuat surat pengantar dari RT atau RW ke kelurahan.
- Pihak kelurahan akan mengeluarkan surat pengantar untuk melapor ke kepolisian mengenai kehilangan sertifikat tanah.
- Dengan surat pengantar kelurahan, laporkan ke kepolisian (polres) untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan sertifikat tanah.
2. Siapkan dokumen yang diperlukan
Dokumen yang harus disiapkan saat melapor ke BPN untuk menerbitkan sertifikat baru, antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
3. Datang ke BPN
Datang ke BPN yang berlokasi di daerah tanah tersebut untuk memproses penerbitan sertifikat baru. Setelah semua dokumen diserahkan ke BPN, pelapor akan dihubungi untuk melakukan sumpah mengenai kehilangan sertifikat tanah yang dipimpin oleh rohaniwan di kantor BPN.
4. Siapkan biaya pembuatan sertifikat tanah yang baru
Menurut informasi di situs resmi Kementerian ATR/BPN, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp350.000 per sertifikat. Rincian biaya tersebut meliputi Rp200.000 untuk biaya sumpah, Rp100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp50.000 untuk biaya pendaftaran.
Apa pentingnya sertifikat tanah?
Memiliki sertifikat tanah sangatlah penting karena beberapa alasan berikut:
- Bukti Kepemilikan Sah: Sertifikat tanah adalah bukti legal yang sah bahwa Anda merupakan pemilik yang diakui secara hukum atas sebidang tanah. Tanpa sertifikat, kepemilikan tanah tidak dapat dibuktikan secara resmi, sehingga bisa menyebabkan risiko sengketa di masa depan.
- Mempermudah Proses Transaksi: Sertifikat tanah memfasilitasi berbagai transaksi terkait tanah seperti jual beli, hibah, atau pemindahtanganan hak lainnya. Adanya sertifikat yang sah membuat proses administratif lebih cepat dan terjamin keabsahannya.
- Nilai Finansial: Sertifikat tanah dapat menjadi aset berharga yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam mengajukan kredit atau pinjaman di bank. Dengan sertifikat tanah yang sah, Anda memiliki jaminan yang dapat meningkatkan daya tawar dalam urusan finansial.
Secara keseluruhan, sertifikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga membuka berbagai peluang dalam transaksi keuangan dan bisnis yang lebih luas.
Tips mencegah kehilangan sertifikat tanah
Untuk menghindari kehilangan sertifikat tanah di masa depan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga keamanannya:
- Simpan di Tempat yang Aman: Pastikan sertifikat tanah disimpan di tempat yang benar-benar aman seperti brankas pribadi yang terkunci atau deposit box di bank. Tempat penyimpanan yang terlindungi dari risiko kebakaran, banjir, atau pencurian akan membantu memastikan sertifikat tetap aman.
- Buat Salinan Digital: Selain menyimpan sertifikat fisik, penting untuk membuat salinan digital dari dokumen tersebut. Anda dapat memindai sertifikat dan menyimpannya di cloud storage atau perangkat penyimpanan eksternal yang aman. Hal ini akan memudahkan pemulihan data jika sertifikat fisik hilang atau rusak.
- Informasikan kepada Anggota Keluarga: Berikan informasi kepada anggota keluarga atau orang yang tepercaya tentang lokasi penyimpanan sertifikat tanah. Hal ini penting agar jika terjadi sesuatu yang tak terduga, ada yang dapat mengakses sertifikat tersebut untuk pengurusan lebih lanjut.
Demikianlah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang ke kantor BPN. Semoga bermanfaat.