Jakarta, FORTUNE – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memberikan penegasan mengenai proses penyehatan PT Indofarma Tbk (INAF) yang tengah dilanda kebangkrutan akibat kasus penggelapan dan dugaan korupsi. Langkah-langkah perbaikan tersebut diprioritaskan demi memastikan perusahaan farmasi itu bisa bangkit dan memanfaatkan potensinya.
“Yang paling penting, kami melihat bagaimana model bisnisnya harus diperbaiki,” kata dia dalam acara konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (1/11).
Erick menyatakan kasus itu dia serahkan kepada pihak penegak hukum.
“Kami periksa. Kami ambil siapa pun yang melakukan fraud,” ujarnya
Sebelum kemelut dalam internal emiten farmasi ini terbongkar, Erick mengatakan perusahaan itu diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor yang telah mencapai 80 persen. Langkah ini sejalan dengan cita-cita besar memanfaatkan kekayaan herbal Indonesia, yang berpotensi menjadi kekuatan dalam dunia pengobatan global.
“Kita melihat potensi obat-obatan herbal kita itu tidak kalah dengan India dan Cina,” kata Erick.
Menurutnya, obat-obatan herbal kini secara global telah menjadi alternatif pengobatan yang banyak diminati, berkat keamanannya dan potensi keberlanjutannya bagi kesehatan. Sayangnya, cita-cita ini harus pupus akibat lemahnya tata kelola perusahaan.
Oleh sebab itu, Erick kembali menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik atau good corporate governance.
Sedang melakukan penjajakan untuk bahan baku obat
Sebagai langkah penyehatan Indofarma, Erick mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam tahap awal pembicaraan dengan beberapa mitra dari sektor swasta yang dapat menjamin pasokan bahan baku obat.
Erick berharap jika proses tender itu berhasil, setidaknya 50 persen dari hasil produksi Indofarma nantinya dapat diekspor. Namun, Erick belum bisa membeberkan lebih jauh mengenai identitas mitra tersebut karena proses tender masih berjalan.
Untuk memastikan kelangsungan upaya penyelamatan, Erick menekankan pentingnya check and balance ketat. Sistem pengawasan yang melibatkan kemitraan strategis, baik dari sektor publik maupun swasta, diyakini menjadi metode efektif untuk menjamin kualitas produk serta stabilitas bisnis BUMN pada masa mendatang.
“Saya selalu bilang tidak mungkin pengawasan BUMN itu langsung hanya dari kementerian,” ujarnya.
Petinggi INAF jadi tersangka fraud
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan mantan petinggi PT Indofarma sebagai tersangka dalam kasus fraud dan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Indofarma dan anak usaha periode 2020-2023.
Tersangka baru tersebut merupakan mantan Direktur Keuangan dan Akuntansi Indofarma, Bayu Pratama Erdiansyah (BPE). Tersangka, selain menjabat sebagai manajer keuangan, sempat juga menjadi manajer akuntansi dan keuangan pada anak perusahaan Indofarma 2022-2023.
Akibat perbuatan dari BPE, negara mengalami kerugian hingga Rp371 miliar.
Tersangka diduga mengeluarkan dana milik anak perusahaan Indofarma, yakni PT Indofarma Global Medika (IGM), tanpa underlying serta menempatkan dana perusahaan dalam deposito pribadi, serta memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan PT Indofarma dan PT IGM.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan tiga tersangka itu merupakan eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto (AP), Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR, dan Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 berinisial CSY.