Jakarta, FORTUNE - Apple Inc. dikabarkan akan berinvestasi sebesar US$1 miliar untuk membangun pabrik di Batam. Fasilitas tersebut rencananya akan memproduksi AirTag, salah satu aksesori pintar besutan Apple. Namun, investasi ini belum serta-merta memastikan bahwa produk iPhone 16 akan memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan produksi AirTag tidak memenuhi kriteria sebagai komponen langsung dari perangkat telekomunikasi genggam (HKT).
"AirTag yang akan diproduksi oleh mitra Apple, adalah aksesori. Bukan komponen, part, atau bagian langsung dari HKT. Dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Permenkominfo, perhitungan TKDN hanya bisa dilakukan pada komponen langsung, part langsung, atau bagian langsung dari HKT," kata Agus saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (8/1).
Agus mengatakan sertifikasi TKDN menjadi syarat mutlak bagi Apple untuk dapat mengedarkan produk iPhone di Indonesia, termasuk iPhone 16. Namun, karena AirTag bukan bagian langsung dari HKT, Kemenperin belum memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN tersebut.
Harus ada komitmen tambahan
Agus menyampaikan apresiasi terhadap langkah Apple yang memilih Indonesia sebagai lokasi investasi untuk membangun pabrik.
"Kami, sebagai pemerintah, tentu memberikan apresiasi kepada Apple yang membawa investasi ini. Namun, perlu ditekankan bahwa negosiasi lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan Apple memenuhi skema yang sesuai dengan aturan TKDN," ujarnya.
Apple disebut harus mengikuti dua jalur negosiasi secara bersamaan. Jalur pertama adalah pembangunan fasilitas produksi AirTag di Batam. Jalur kedua, yang lebih krusial, adalah memenuhi skema investasi yang relevan dengan HKT.
Agus mencontohkan, produsen HKT lainnya biasanya langsung membangun pabrik yang memproduksi komponen terkait HKT agar memenuhi kriteria TKDN.
"Bedanya dengan produsen HKT lain, mereka melakukan investasi yang langsung berkaitan dengan HKT. Jadi, tanpa aksesori, produk utama tetap bisa berfungsi," kata Agus.
Negosiasi masih berjalan
Agus juga mengungkapkan negosiasi antara pemerintah dan Apple masih terus berlangsung. Tim negosiasi Kemenperin telah menyampaikan counter proposal kepada Apple yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut.
"Wajar jika mereka belum memberikan jawaban instan. Selain itu, Apple juga memiliki komitmen lain yang harus mereka lunasi, seperti penguatan fasilitas Apple Academy yang sudah ada," kata Agus.
Kemenperin berencana mengaudit Apple Academy untuk memastikan pelaksanaan komitmen tersebut. Pasalnya, Apple masih memiliki utang komitmen investasi senilai US$10 juta untuk periode 2020-2023.
Agus juga mengatakan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan sanksi, termasuk mencabut nilai TKDN, jika Apple tidak memenuhi kesepakatan.
"Kami akan terus berpegang pada prinsip keadilan. Angka dan kebijakan yang kami tawarkan telah dihitung dengan hati-hati berdasarkan proposal yang disampaikan oleh Apple," ujar Agus.
Sementara itu, hingga saat ini iPhone 16 belum dapat memperoleh sertifikasi TKDN, yang diperlukan agar Apple dapat menjual perangkat tersebut di pasar Indonesia. Agus menegaskan pentingnya negosiasi lanjutan antara Apple dan pemerintah untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Dengan investasi besar ini, pemerintah berharap Apple dapat lebih aktif dalam berkontribusi pada industri telekomunikasi Indonesia, tidak hanya melalui AirTag, tetapi juga dengan langkah konkret yang mendukung ekosistem HKT sesuai regulasi.
Selasa (7/1), Apple Inc yang diwakili Head of Global Affairs Apple, Nick Ammann, bersama tim telah datang ke Indonesia dan bertemu langsung dengan Menperin Agus Gumiwang dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.
Namun, pemerintah belum sepenuhnya menyetujui proposal rencana investasi Apple di Indonesia untuk mendapatkan izin edar penjualan produk barunya, termasuk iPhone 16. Kesepakatan yang terjalin dengan BKPM tersebut tidak serta-merta membuat raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu mendapat izin edar penjualan produk barunya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenperin menilai proposal yang diajukan oleh Apple belum memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.