PT Pegadaian berhasil membukukan kinerja positif sepanjang 2024 dengan mencatatkan laba sebesar Rp5,85 triliun. Pencapaian ini tumbuh 33,7% dibandingkan periode 2023 sebesar Rp4,38 triliun.
Kinerja Pegadaian tecermin dari pencapaian aset sebesar Rp102,62 triliun, mengalami kenaikan 24,2% dibandingkan 2023 yang tercatat Rp82,59 triliun. Hal ini didorong oleh pencapaian Outstanding Loan (OSL) sebesar Rp85,38 triliun atau naik 26,3% dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp67,57 triliun.
Pencapaian tersebut juga didukung oleh kualitas pembiayaan yang makin baik, terlihat dari penurunan signifikan Non-Perfoming Loan (NPL) dari 0,85% pada 2023 menjadi 0,63% pada 2024.
Dengan kinerja keuangan dan operasional yang positif ini, Pegadaian berhasil mencatatkan peningkatan Return on Asset (ROA) menjadi 6,21% dan Return on Equity (ROE) sebesar 17,23%.
Selain itu, Pegadaian juga makin efisien dalam operasionalnya. Terbukti dengan rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) yang berhasil ditekan menjadi yang terendah dalam beberapa tahun terakhir, yaitu 63,75% pada 2024.
“Kami berkomitmen untuk terus bertransformasi, serta memberikan produk dan layanan terbaik untuk masyarakat Indonesia, apalagi dengan adanya layanan Bulion, harapannya masyarakat semakin mudah dalam berinvestasi bersama Pegadaian”, ujar Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan dalam keterangan resmi (3/2).
Pegadaian akan fokus kegiatan usaha bulion pada 2025
Memasuki 2025, Pegadaian berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mencapai kinerja unggul dengan memperluas ekosistem emas. Langkah ini sejalan dengan meningkatnya minat masyarakat untuk berinvestasi emas.
“Kami juga sangat bersyukur, di tahun 2025 Pegadaian ini mendapatkan kado spesial untuk menjalankan kegiatan usaha bulion, di mana Pegadaian menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengantongi izin ini,” tambah Damar.
Pada akhir 2024, Pegadaian resmi menjadi pelopor dan perusahaan pertama di Indonesia yang mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion. Hal ini tertuang melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian nomor S-325/PL.02/2024.
Dengan izin tersebut, Pegadaian dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha bulion, termasuk Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, dan Perdagangan Emas.
Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni untuk menjadi lembaga penyaluran bulion, dengan penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas terbesar di Indonesia dengan standar internasional, serta beragam produk emas dalam layanan bulion Pegadaian yang makin melengkapi ekosistem emas.
Adanya layanan bulion ini diharapkan mempermudah masyarakat untuk berinvestasi emas yang makin populer dan menguntungkan. Pegadaian terus memperkuat komitmennya untuk mengembangkan bisnis di bidang layanan bulion guna mendukung perekonomian dan membantu mewujudkan visi "MengEMASkan Indonesia".