FINANCE

Cara Jual Emas di Pegadaian Galeri 24, Praktis!

Simak syarat dan prosedurnya di sini.

Cara Jual Emas di Pegadaian Galeri 24, Praktis!Pegadaian Galeri 24 (galeri24.co.id)
18 December 2024

Fortune Recap

  • Emas dianggap sebagai intrumen investasi yang aman karena nilainya yang terus stabil.
  • Pegadaian Galeri 24 menyediakan layanan jual beli emas dengan prosedur yang mudah.
  • Cara jual emas di Galeri 24 termasuk pemeriksaan kadar, keaslian, dan pembayaran tunai atau transfer bank.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Secara historis, harga emas menunjukkan kecenderungan untuk meningkat. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika banyak orang memilih untuk menyimpan emas sebagai investasi dengan harapan dapat menjualnya di masa depan untuk meraih keuntungan.

Investasi dalam bentuk emas juga dianggap sebagai langkah yang cerdas. Emas sering kali dipandang sebagai aset yang cukup aman dan stabil di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.

Pegadaian menjadi salah satu institusi di Indonesia yang tidak hanya memiliki layanan gadai, tapi juga jual beli emas. Masyarakat bisa menjual emasnya ke Pegadaian lewat anak perusahaannya, yaitu Galeri 24. Berikut cara jual emas di Pegadaian Galeri 24 selengkapnya.

Penjualan emas di Galeri 24

Emas yang berbentuk perhiasan maupun batangan dapat dengan mudah dikonversi menjadi uang tunai dengan menjualnya di toko emas yang tersedia di berbagai lokasi. Proses menjual emas dapat dilakukan dengan membawa emas ke Galeri 24 yang berfokus pada produksi dan transaksi jual beli emas.

Saat ini, Galeri 24 telah memiliki lebih dari 80 gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, Galeri 24 juga menawarkan layanan jual beli emas secara online melalui marketplace dan situs resmi mereka.

Cara jual emas di Pegadaian Galeri 24

Sebelum mengetahui cara menjual emas di Pegadaian Galeri 24, perlu dicatat bahwa penjualan atau buyback emas dalam bentuk perhiasan hanya berlaku untuk produk yang dibeli di Galeri 24. Sementara untuk emas batangan, Pegadaian Galeri 24 menerima penjualan dari semua toko, baik yang dibeli di Pegadaian, Galeri 24, maupun tempat lain.

Berikut cara jual emas di Pegadaian Galeri 24:

  1. Siapkan emas yang akan dijual beserta dokumen penting, seperti bukti identitas diri dan struk atau bukti pembelian emas.
  2. Petugas akan memeriksa kadar dan keaslian emas.
  3. Jika Anda setuju dengan harga yang ditawarkan, proses penjualan atau buyback dapat segera dilanjutkan.
  4. Bukti penjualan emas dan pembayaran akan diberikan dalam bentuk tunai atau ditransfer ke rekening bank nasabah.

Sebagai catatan, buyback emas batangan di Galeri 24 umumnya berlaku untuk produk yang berasal dari Cicil Emas atau Cetak Tabungan Emas di Pegadaian dan produk yang dibeli dari Galeri 24.

Sementara itu, untuk buyback emas perhiasan, hanya berlaku pada produk yang dibeli dari Galeri 24. Namun, penjualan produk emas yang dibeli di toko lain tetap akan dilayani dengan syarat dan ketentuan tertentu.

1. Efisiensi waktu

Salah satu faktor yang memengaruhi efektivitas dalam perbandingan penjualan emas di Pegadaian Galeri 24 dan toko emas konvensional adalah efisiensi waktu. Harga jual di berbagai toko emas dapat dibandingkan berdasarkan nilai yang ditawarkan, sehingga proses penjualannya sering kali memakan waktu lebih lama. Sebaliknya, menjual emas di Pegadaian melalui outlet Galeri 24 lebih mudah dan praktis karena mereka menerapkan sistem buyback.

2. Biaya administrasi

Ketika menjual emas di toko emas konvensional, konsumen biasanya akan dikenakan potongan harga antara 10 persen hingga 25 persen. Potongan ini mencakup biaya pembuatan, baik untuk proses pencetakan maupun peleburan menjadi perhiasan.

Selain itu, harga jual emas yang dibeli dari toko lain umumnya juga lebih rendah dan akan dikenakan potongan tambahan. Namun, penjualan emas di Pegadaian yang dilayani oleh Galeri 24 tidak dikenakan biaya.

Demikianlah cara jual emas di Pegadaian Galeri 24 yang penting diketahui jika Anda berencana menjual aset emas perhiasan maupun batangan. Semoga bermanfaat.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.