28,85 juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Nilainya Rp21 Triliun
1,73 juta peserta telah mencicil tunggakan iuran.
Fortune Recap
- 28,85 juta peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran hingga Desember 2024.
- Total nilai tunggakan mencapai Rp21,48 triliun.
- 17,87 juta peserta termasuk dalam kategori bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja.
Jakarta, FORTUNE - BPJS Kesehatan mencatat, hingga Desember 2024 sebanyak 28,85 juta peserta menunggak Iuran program program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tak tanggung-tanggung total nilai tunggakan dari peserta tersebut mencapai Rp21,48 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, dari jumlah itu, sebanyak
17,87 juta peserta dengan nilai tunggakan Rp14,11 triliun termasuk dalam kategori peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja. Ia mengungkapkan, penyebab utama peserta menunggak ialah keterbatasan kemampuan membayar iuran (ability to pay) dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar (willingness to pay).
“Willingness to pay atau kemauannya untuk membayar itu memang belum ada. Umpamanya kalau merokok Rp500 ribu sebulan satu orang oke. Tapi kalau sebulan bayar iuran BPJS Kesehatan Rp42 ribu berat,” jelas Ali Ghufron Mukti saat kegiatan Launching Program New REHAB 2.0 di Jakarta, Senin (3/2).
BPJS Kesehatan siapkan program cicilan tunggakan iuran
Menanggapi kondisi tersebut,k BPJS Kesehatan menyempurnakan program Cicilan tunggakan iuran yang telah ada melalui Program New REHAB 2.0 atau Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan serta memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran.
Ghufron Mukti menjelaskan, REHAB telah diluncurkan BPJS Kesehatan pada bulan Januari tahun 2022. Program ini diarahkan pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) & segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran dan ingin melunasi tunggakan mereka namun terkendala dengan kemampuan keuangannya sehingga tidak mampu membayar sekaligus.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro menjelaskan, terdapat beberapa pembaharuan sistem dalam Program New REHAB 2.0. Diantaranya, jumlah angsuran sudah memperhitungkan tagihan iuran berjalan saat periode mencicil, sehingga status kepesertaan langsung aktif saat melunasi cicilan terakhir.
Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan bagi peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.
“Dengan melunasi tunggakan iuran yang fleksibel ini, jika suatu saat pindah segmen ke PBPU atau BP, maka status kepesertaan akan langsung aktif,” jelas Arief.
1,73 juta peserta telah mencicil tunggakan iuran
Selain itu, khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0. Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, dalam satu bulan iuran mulai dari Rp35.000 untuk kelas 3 serta maksimal cicilan sampai 36 kali.
Ghufron kembali menjelaskan, kehadiran Program REHAB ternyata disambut positif oleh peserta JKN. Per 31 Desember 2024 sebanyak 1,73 juta jiwa peserta telah mengikuti Program REHAB dan sebanyak 910 ribu jiwa sudah kembali aktif. Dari Program REHAB, total iuran yang terkumpul mencapai Rp1,69 triliun, dengan rincian sebesar Rp923,76 miliar telah diterima dan sebesar Rp767,09 miliar masih dalam proses mengangsur.
Peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar Program New REHAB 2.0 melalui aplikasi Mobile JKN atau dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.