Situs jejaring Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan BerMotor Listrik Roda Dua (Sisapira) mencatat bahwa sejak Januari hingga 9 Oktober 2024, sebanyak 49.062 orang telah menerima insentif untuk motor listrik.
Jumlah ini mencapai 98 persen dari total alokasi subsidi pemerintah yang berjumlah 50.000 unit, dengan anggaran sebesar Rp350 miliar.
Program insentif dilaksanakan pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Kemudian juga merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 jo 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Program ini dibuat dalam rangka menjalankan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, serta untuk meningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
Syarat pengajuan insentif motor listrik
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi motor listrik, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki e-KTP (KTP Elektronik).
- Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.
Cara pengajuan insentif motor listrik
Sisapira adalah platform pemerintah yang berfungsi sebagai saluran untuk memberikan subsidi motor listrik. Sistem ini menyalurkan subsidi melalui diler dan produsen yang ada di Indonesia.
Konsumen menunjukkan KTP kepada diler yang terdaftar di Sisapira. Selanjutnya, diler juga akan memeriksa NIK di platform tersebut.
Konsumen harus mengisi data di Sisapira, termasuk alamat, nomor telepon, STNK, nomor plat, dan foto untuk verifikasi.
Setelah semua data lengkap dan dinyatakan lolos dan berhak menerima subsidi, konsumen akan mendapatkan potongan harga dari diler sesuai Permenperin Nomor 21 Tahun 2023, yakni setiap motor listrik di Indonesia berhak mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit.