Istilah kePailitan sering kali masih terdengar asing bagi beberapa orang, meskipun kata ini kerap dipakai dalam konteks bisnis dan usaha. Lalu, apa pailit berlaku sama dengan keBangkrutan?
Pailit dan bangkrut sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna dan status hukum yang berbeda. Secara finansial, pailit dapat terjadi pada perusahaan yang sebenarnya dalam kondisi keuangan yang baik, sedangkan bangkrut menunjukkan adanya masalah keuangan yang serius dalam perusahaan.
Secara detail, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut merujuk pada kondisi di mana perusahaan mengalami kerugian besar yang mengakibatkan ketidakstabilan keuangan dan memaksa perusahaan untuk menghentikan operasionalnya.
Perusahaan yang bangkrut atau gulung tikar biasanya berada dalam situasi keuangan yang sangat tidak sehat. Akibatnya, perusahaan tidak dapat lagi mendanai operasionalnya.
Kondisi ini sering terjadi karena perusahaan mengalami kerugian signifikan, yang akhirnya menyebabkan kebangkrutan. Umumnya, ketidakstabilan keuangan inilah yang memaksa perusahaan untuk menutup operasionalnya secara permanen.
Perusahaan yang bangkrut sering kali disebabkan oleh kesalahan dalam manajemen atau operasional.
Dari sisi hukum, kebangkrutan tidak diatur secara khusus oleh undang-undang atau peraturan lainnya.
Beberapa perusahaan yang bangkrut di Indonesia masih dapat beroperasi meskipun telah dinyatakan bangkrut. Namun, mereka tetap di bawah pengawasan pengadilan dan dilindungi dari kreditur hingga kondisi perusahaan membaik.
Sementara itu, pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan undang-undang ini, status pailit dapat dijatuhkan kepada debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak melunasi setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo.
Dalam konteks hukum, pailit dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga. Masalah kepailitan berkaitan dengan ketidakmampuan untuk membayar utang. Permohonan pailit diajukan oleh pihak yang dirugikan terhadap perusahaan.
Setelah dinyatakan pailit, aset perusahaan dikelola oleh kurator yang diawasi oleh Pengadilan Niaga, dan aset yang disita akan dijual untuk melunasi utang.
Sidang kepailitan harus dilaksanakan dalam 20 hari setelah permohonan didaftarkan. Pengadilan Niaga akan memanggil debitur dan kreditur untuk menentukan status pailit, dan debitur dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).