Perbedaan Bangkrut dan Pailit dalam Dunia Usaha

Pailit memiliki artian dalam konteks hukum di Indonesia.

Perbedaan Bangkrut dan Pailit dalam Dunia Usaha
ilustrasi bangkrut (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Pailit dan bangkrut memiliki makna dan status hukum yang berbeda.
  • Bangkrut terjadi akibat kerugian besar, sedangkan pailit terkait dengan ketidakmampuan membayar utang.
  • Pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Istilah kePailitan sering kali masih terdengar asing bagi beberapa orang, meskipun kata ini kerap dipakai dalam konteks bisnis dan usaha. Lalu, apa pailit berlaku sama dengan keBangkrutan?

Pailit dan bangkrut sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki makna dan status hukum yang berbeda. Secara finansial, pailit dapat terjadi pada perusahaan yang sebenarnya dalam kondisi keuangan yang baik, sedangkan bangkrut menunjukkan adanya masalah keuangan yang serius dalam perusahaan.

Secara detail, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut merujuk pada kondisi di mana perusahaan mengalami kerugian besar yang mengakibatkan ketidakstabilan keuangan dan memaksa perusahaan untuk menghentikan operasionalnya.

Perusahaan yang bangkrut atau gulung tikar biasanya berada dalam situasi keuangan yang sangat tidak sehat. Akibatnya, perusahaan tidak dapat lagi mendanai operasionalnya.

Kondisi ini sering terjadi karena perusahaan mengalami kerugian signifikan, yang akhirnya menyebabkan kebangkrutan. Umumnya, ketidakstabilan keuangan inilah yang memaksa perusahaan untuk menutup operasionalnya secara permanen.

Perusahaan yang bangkrut sering kali disebabkan oleh kesalahan dalam manajemen atau operasional.

Dari sisi hukum, kebangkrutan tidak diatur secara khusus oleh undang-undang atau peraturan lainnya.

Beberapa perusahaan yang bangkrut di Indonesia masih dapat beroperasi meskipun telah dinyatakan bangkrut. Namun, mereka tetap di bawah pengawasan pengadilan dan dilindungi dari kreditur hingga kondisi perusahaan membaik.

Sementara itu, pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan undang-undang ini, status pailit dapat dijatuhkan kepada debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak melunasi setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo.

Dalam konteks hukum, pailit dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga. Masalah kepailitan berkaitan dengan ketidakmampuan untuk membayar utang. Permohonan pailit diajukan oleh pihak yang dirugikan terhadap perusahaan.

Setelah dinyatakan pailit, aset perusahaan dikelola oleh kurator yang diawasi oleh Pengadilan Niaga, dan aset yang disita akan dijual untuk melunasi utang.

Sidang kepailitan harus dilaksanakan dalam 20 hari setelah permohonan didaftarkan. Pengadilan Niaga akan memanggil debitur dan kreditur untuk menentukan status pailit, dan debitur dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Magazine

SEE MORE>
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024

Most Popular

Ini Empat Tuntutan Serikat Pekerja untuk Selamatkan Sritex dari Pailit
Biaya Pembuatan Paspor Naik jadi Rp950.000, Berlaku per Desember 2024
ESDM: Pertumbuhan Biodiesel 2023 Hemat Devisa Negara Hingga Rp120,54 T
Emiten Properti Aguan (PANI) Naikkan Target Pra Penjualan jadi Rp6 T
Perbedaan Bangkrut dan Pailit dalam Dunia Usaha
Investor Waspada! IHSG Rawan Lanjut Koreksi di Awal Pekan