Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dapat dipilih saat mendaftarkan sebuah bisnis secara resmi. Selain PT, terdapat juga jenis badan usaha resmi lainnya, seperti Commanditaire Vennootschap (CV).
Sekilas, kedua badan usaha ini memiliki karakter yang sangat mirip. Namun, ternyata CV dan PT memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan.
Berikut sejumlah Perbedaan CV Dan PT sebagai jenis badan usaha di Indonesia. Simak selengkapnya di bawah ini, ya!
1. Pengertian
PT dibagi menjadi dua jenis, yaitu PT persekutuan modal dan PT perorangan yang masing-masing memiliki ciri tersendiri. PT persekutuan modal didirikan oleh minimal dua orang dengan membuat akta notaris dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri harus memiliki saham dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum agar dapat diakui sebagai "badan hukum".
Lalu, PT perorangan hanya dapat didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai usaha mikro atau kecil. Pendirian PT perorangan dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia.
Sedangkan CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan salah satu pihak berperan sebagai sekutu komanditer (yang menyetor modal) dan pihak lainnya bertanggung jawab dalam pengelolaan CV.
2. Regulasi yang mengatur
Aturan mengenai PT diatur dalam Undang-Undang PT yang telah mengalami perubahan, penghapusan, atau pembaruan melalui Perppu Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan tentang CV diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa perseroan yang dibentuk melalui pinjaman uang atau perseroan komanditer terdiri dari satu atau beberapa sekutu yang bertanggung jawab secara bersama untuk keseluruhan, serta satu atau lebih sekutu yang memberikan pinjaman.
Untuk pendaftaran CV, Anda dapat merujuk pada aturan dalam Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Menurut Pasal 1 angka 1, CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dan satu atau lebih sekutu komplementer dengan tujuan untuk menjalankan usaha secara berkelanjutan.
3. Modal perusahaan
Untuk mendirikan perusahaan PT, ada ketentuan mengenai modal minimum, yaitu sebesar Rp50 juta. Sementara itu, untuk mendirikan CV tidak ada batasan modal minimum yang ditetapkan.
4. Pendiri dan status kepemilikan
Baik PT maupun CV harus didirikan oleh minimal dua orang. Namun, semua pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia. Sedangkan untuk PT, salah satu pendirinya bisa berasal dari warga negara asing.
5. Pihak yang mengurus operasional dan regulasi perusahaan
Dalam CV, hanya sekutu aktif yang bertanggung jawab mengurus operasional dan regulasi perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya memberikan modal.
Sementara PT, perusahaan dikelola oleh direksi dan pemegang saham tidak boleh mengurus operasional secara langsung, kecuali jika mereka ditunjuk sebagai anggota direksi.
6. Tujuan dan kegiatan usaha
Kegiatan usaha PT lebih beragam dan fleksibel dibandingkan CV. Biasanya CV hanya boleh bergerak di bidang tertentu seperti konstruksi, perdagangan, dan jasa.
Sementara itu, PT dapat menjalankan jenis usaha yang sama dengan CV, serta bidang lainnya seperti media, pariwisata, dan transportasi.
7. Mekanisme dan prosedur pendirian bisnis
Proses pendirian PT lebih rumit dibandingkan CV. PT harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan melibatkan notaris dalam permohonan. Setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Menkum, baru PT dapat beroperasi.
Sedangkan untuk CV, cukup mendaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha di Kementerian Hukum dan mereka akan menerbitkan sertifikat pendaftaran.
8. Pajak CV dan PT
Sebagai pemilik modal, penting untuk memahami pajak yang dikenakan. Pada CV, pajak dikenakan terpisah dari sekutu lainnya, hanya berdasarkan keuntungan yang diperoleh, termasuk pajak penghasilan (PPh).
Sementara itu, pemegang saham harus membayar pajak atas keuntungan dan pajak atas dividen yang diterima, sesuai tarif yang berlaku.
Itulah beberapa perbedaan CV dan PT dalam usaha yang wajib dipahami. Semoga bermanfaat.