Jakarta, FORTUNE - Penting mengetahui cara mendirikan PT atau perseroan terbatas di Indonesia. Jika Anda ingin menjalankan usaha dan memiliki PT, Anda dapat memiliki legalitas yang kuat dan tidak perlu mengorbankan harta pribadi jika perusahaan mengalami kerugian.
Ini lantaran berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007, PT merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal PT terbagi dalam bentuk saham, dan harus memenuhi persyaratan sesuai ketetapan undang-undang.
Lantas bagaimana cara mendirikan PT di Indonesia? Sebelum memulai pembentukan PT, hal pertama yang perlu dipahami pengusaha adalah prosedur yang harus dilalui, antara lain:
- Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
- Pembuatan Akta Pendirian PT
- Pembuatan SKDP
- Pembuatan NPWP
- Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
- Pengajuan SIUP
- Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Berikut penjelasan lengkapnya:
Pengajuan Nama PT
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
- Melampirkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT, yang tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada. Maka yang perlu disiapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT. Usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha Anda.
Di samping itu, pendaftaran nama PT bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Pembuatan akta pendirian PT
Untuk pembuatan akta pendirian, langkah ini dilakukan oleh notaris yang berwenang untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
Pembuatan akta ini turut memenuhi sejumlah syarat seperti:
- Kedudukan PT, harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota tempat PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
- Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
- Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
- Menetapkan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
- Modal dasar minimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25 persen (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
- Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris;
- dan pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
Pembuatan SKPD
Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) harus diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT Anda berada. Ini diperlukan sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).
Persyaratan lain yang dibutuhkan di antaranya: fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
Pembuatan NPWP
Permohonan pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: NPWP pribadi Direktur PT, fotokopi KTP Direktur (atau fotokopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Permohonan ADP dapat diajukan kepada Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
- Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
- Asli akta pendirian
Mengajukan SIUP
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP bisa diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.
Klasifikasi SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
- SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp500.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp500.000.000 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
- SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp10.000.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Permohonan pendaftaran TDP bisa diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan.
Perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, pengusaha harus mengumumkan pendirian PT dalam BNRI. Dengan itu, PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.